Siak – Aneh bin ajaib, itulah kiranya yang tengah terjadi di Kampung Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atas beberapa temuan yang terindikasi adanya perbuatan Korupsi. Bahkan oknum yang mengaku sebagai lowyer terkesan melindungi Penghulu / Kepala Desa (Kades) Kampung Samsam itu sendiri. Hal ini dikuatkan saat Indigonews bersilaturahmi di Kantor Desa Samsam pada Senin (30/9/2019).
Saat bincang-bincang bersama Azam Munte selaku Penghulu Kampung Samsam, seseorang yang mengaku sebagai lowyer melalui telpon genggam milik Penghulu menyampaikan bahwa terkait pemberitaan sebelumnya melalui media ini dengan link http://indigonews.id/2019/08/30/pwk-temukan-adanya-indikasi-proyek-fiktif-di-kampung-samsam-kecamatan-kandis/.
Oknum Pengacara mengakui sudah melayangkan surat klarifikasi dengan alasan awak media yang bersangkutan saat merilis berita tanpa disertai dengan konfirmasi pada yang bersangkutan.
“Kita sudah melayangkan surat kepada redaksi untuk mengklarifikasi atas berita di media online sebab klien kami tidak dikonfirmasi awalnya. Bila ada pertanyaan silahkan layangkan melalui surat dan dialamatkan pada kami,” ujar oknum lowyer berinisial IHM melalui nomor telepon 0812 680 XXXX.
Namun sangat disayangkan oknum yang mengaku lowyer itu tidak bersedia menjawab pertanyaan saat ditanyakan sejak kapan ditunjuk atau dipercayakan sebagai lowyer oleh Penghulu yang bersangkutan.
Pernyataan oleh IHM itu tentunya berbanding terbalik dengan kenyataan dimana awak media ini telah melayangkan konfirmasi tertanggal 24 – 25 Agustus 2019 kemudian mengirimkan artikel pada tanggal 30 Agustus 2019. Keterangan palsu yang diutarakan oleh IHM juga dikuatkan oleh pernyataan dari redaksi media online yang bersangkutan,
“Tidak ada surat masuk ke redaksi. Kalau memang dia mau klarifikasi silahkan langsung bertemu dengan bapak karena bapak adalah perwakilan redaksi Indigonews di Kabupaten Siak,” ungkap Redaksi Indigonews.
Dugaan adanya upaya melindungi terduga pelaku korupsi di Kampung Samsam oleh oknum yang mengakui dirinya lowyer itu juga kian mencuat ketika adanya kalimat berintonasi intimidasi terhadap para Awak media yang melek silaturahmi pada Penghulu Kampung Samsam.
“Silahkan tinggalkan kantor agar klien kami tidak merasa terganggu dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” sebut IHM.
Pernyataan IHM ini telah bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana telah nyata nyata oknum yang mengaku Pengacara tersebut telah dengan sengaja melakukan tindakan melarang tugas jurnalistik. Puji Efendi





Discussion about this post