Siak – Keseriusan Lembaga GAK RI dalam upaya memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Gratifikasi Dan Pungutan Liar kiranya tak dapat ditawar lagi. Hal ini terungkap saat Anggota DPP GAK RI, Jonsen Tampubolon bersama PE Saragih menghantarkan berkas Surat Permohonan Pemeriksaan Khusus (Pemsus, red) yang ditujukan pada Inspektorat Kabupaten Siak didampingi PWK (Persatuan Wartawan Kandis), Selasa (1/10/2019).
Jonsen Tampubolon pada awak media ini menyebut bahwa pengajuan surat Pemsus terkait adanya beberapa item hal yang seakan menyimpang dari ketentuan dan telah terjadi di Kampung Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
“Ada 7 item yang tengah berlaku di Kampung Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dimana atas hal itu diduga ada penyimpangan dan terkesan merugikan Negara dengan perbuatan Korupsi. Kita juga menyengaja dalam setiap giat menggandeng awak Media agar dapat diketahui secara umum dimana hal ini kami maknai sebagai keterbukaan sesuai UU KIP Nomor 14 tahun 2008,” ungkapnya.
Surat permohonan Pemsus yang ditujukan ke Inspektorat Siak pada hal itu secara langsung diterima oleh O.K Mohd Rendra DP selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Siak melalui Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Mery Herlina S STP.
“Tentunya kita akan bekerja secara profesional, surat Pemsus kami terima dan akan ditindaklanjuti walau sebelumnya kami harus mendapatkan disposisi dari pimpinan,” janjinya akan secepat mungkin menindaklanjuti surat tersebut.
Dalam surat Pemsus itu juga diterakan tembusan kepada Kejari, DPRD dan Kapolres Siak. Jonsen Tampubolon menambahkan bahwa seusai dari hasil Pemsus akan diketahui berapa kerugian Negara yang diakibatkan akan hal yang tengah terjadi di Kampung Samsam sehingga memudahkan pihak Tipikor untuk segera menyikapi. Puji Efendi
Discussion about this post