Jakarta – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengatakan kepada sejumlah media di Studio Komnas ANAK TV di Jakarta Timur salah satu langkah strategis untuk menyelamatkan anak Indonesia dari penanaman paham radikal, ujaran kebencian, dan intoleransi adalah dengan cara mengembalikan fungsi dan sistim kekerabatan serta nilai-nilai kebersamaan sebagai gerakan terpadu perlidungan anak berbasis kampung, desa dan atau masyarakat, Jumat (4/10/2019).
Lebih jauh Arist memberi penjelasan, bahwa gerakan perlindungan anak terpadu, terorganisir dan berkesinambungan itu haruslah diintegrasikan dengan program dan atau kegiatan pemberdayaan anak dan perempuan di setiap pedesaan. Untuk memperkuat ketahan dan solidaritas keluarga di pedesaan, hendaknya setiap kepala desa menggunakan hak konstitusional mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengikat masyarakat secara hukum guna menjaga dan melindungi anak.
“Salah satu upaya untuk melindungi dan menangkal anak dari penanamam paham radikalisme, intoleransi dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh orang terdekat dan lingkungan sosial anak tersebut adalah dengan cara memperkokoh ketahanan dan fungsi keluarga sebagai basis atau garda terdepan untuk memberikan pendidikan nilai-nilai agama, sosial, dan solidaritas terhadap kemanusian dan kesamaan hak” jelasnya.
Disamping itu, dapat juga dilakukan dengan mengembalikan sistim kekerabatan yang sudah mulai ditinggalkan masyarakat.
Atist menambahkan, untuk mengeksekusi maksud tersebut, Komnas Perlindungan Anak bersama Polres Cianjur, Jawa Barat dan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Barat dalam kunjungannya ke maskas Polres Cianjur Selasa 01/10/19 yang diterima Kapolres, Wakapolres dan Satreskrimum menyepakati betapa perlunya menyelenggarakan kegiatan “parenting skill”, ditengah-tengah kehidupan masyarakat desa, dengan melibatkan para guru-guru PAUD dan ibu-ibu Bayangkari, bagaimana cara mendidik anak yang baik, dan bagaimana formulasi yang ideal dalam mengelolah keluarga yang bebas dari kekerasan.
Sebagai upaya untuk menangkal penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian ditengah kehidupan anak-anak di wilayah hukum Polres Cianjur, Jawa Barat bahkan di Indonesia yang telah mengkhawatirkan tumbuh kembang anak itu, Komnas Perlindungan Anak Indonesia sebagai institusi perlindungan anak yang diberikan mandat, tugas dan fungsi melindungi anak-anak di Indonesia, sangat mendukung rencana dan gagasan brilian Polres Cianjur untuk segera menyelenggarakan dan memberikan akses bagi anak-anak di seluruh pedesaan di Cianjur untuk dilatih dan dididik menjadi Polisi Cilik (Porcil).
“Melalui kegiatan Porcil ini diyakini dapat memperkokoh pemahaman anak atas nilai-nilai kebangsaan, NKRI budaya dan kebersamaan diantara anak,” jelas Kapolres Cianjur AKBP Juang AF.
Kegiatan Porcil ini juga diyakini sebagai salah satu bentuk dan cara memberikan akses kepada anak mengembangkan minat bakat anak dan memberikan akses bagi anak di pedesaan memanfaatkan waktu luang dan budayanya
Pengembangan bakat dan minat anak adalah salah satu hak anak yang diatur dalam Konvensi International PBB tentang Hak Anak tahun 1989 maupun UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termasuk didalamnya memberikan akses kepada anak pedesaan untuk bebas menyuarakan dan mengeluarkan pendapat, demikian disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Juang AF di kantornya Selasa 01/10/19 kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Pengurus Komnas Anak Perwakilan Jawa Barat.
“Pendidikan sebaya di lingkungan sosial anak dipedesaan dan pembentukan jaringan Forum Anak Desa juga salah satu cara yang jitu untuk memberikan akses bagi anak mengembangkan bakat minatnya, waktu luang dan kegiatan budayanya sebagai upaya melakukan deradikalisasi bagi anak yang terpapar paham radikal, intoleransi dan ujaran kebencian” tambah Juang.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko usai bertemu Kapolres dan Wakapolres Cianjur menjelaskan, bahwa anak harus bertumbuh dan berkembang secara wajar, bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dan diskriminasi. Fungsi keluarga harus mampu mendidik anak dengan pola pengasuhan yang baik, bersahabat dan ramah pada anak.
Disamping itu, anak juga mempunyai harkat dan martabat sebagaimana dimiliki oleh orang dewasa juga yang patut dihargai.
“Anak-anak harus kita lindungi secara maksimal dalam situasi apapun. Sebab anak kita itu adalah amanah dan titipan yang dianugerahkan Allah kepada kita,” Oleh sebab itu, kita mempunyai kewajiban maksimal untuk melindungi anak dalam kondisi dan situasi apapun anak kita itu” ungkapnya.
Untuk mewujudkan keinginan dan kerjasama memutus Mata Rantai Anak terpapar paham radikal, intoleransi dan ujaran kebencian, segera dalam waktu dekat akan dideklrasikan berdirinya Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur.
“POKJA Perlindungan Anak dan personalianya sudah disiapkan oleh saudara Enggang Ketua Komnas Anak perwakilan Kabupaten Garut yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, hanya saja masih menunggu kordinasi dengan Bupati dan jajaran pemerintahannya serta stake holders perlindungan Anak di Cianjur” demikian pesan moral Arist Merdeka Sirait menghakiri keterangan persnya. Tony Siallagan





Discussion about this post