Simalungun – Asisten SDM PU Kebun Unit Usaha Tonduhan PTPN IV, S Silaban tidak mengetahui persis tentang berdirinya bangunan milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di areal Hak Guna Usaha ( HGU) tepatnya dilokasi Afd 2 seluas 2,5 Ha yang telah berjalan selama ini.
“Untuk mekanisme hal tersebut informasi nya masih di kantor pusat to. IMB dan selainnya terkait bangunan gak ada sama kami to. Mungkin bisa ditanya ke pihak PLN nya,” pintanya melalui Whatsaapnya belum lama ini.
Sementara Robert Nainggolan sebagai Pangulu (Kades.red) menyayangkan pihak PLN, tanpa adanya kordinasi selaku pimpinan diwilayahnya.
“Permisi datang ke kantor saya saja tidak ada mereka datang, padahal masih wilayah saya itu. Masalah rekomendasi IMB juga belum ada dikeluarkan, Padahal milik negara itu, seharusnya pihak PLN sudah paham,” sebutnya melalui hp selulernya.
Terpisah, Juneidi Pengamat Perkebunan Simalungun, menyayangkan berdrinya bangunan di lahan HGU milik PTPN IV yang sudah berjalan selama ini.
“Undang-undang Hak guna usaha (HGU) Perkebunan, apalagi di areal milik PTPN IV . Perjanjian tidak boleh diperuntukan dengan yang lain,” ucapnya.
Pihak Kantor Kepala Cabang PLN Pematangsiantar, hingga berita ini dilansir, saat ini belum dapat dikonfirmasi, terkaid kegiatan yang ada di Afd 2 Kebun Tonduhan di Kecamatan Hatonduhan. TPanjaitan





Discussion about this post