ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Selasa, April 13, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Sumut Watch Minta KPN Simalungun Tunda Eksekusi Tanah Lumban Tongatonga Parapat

9 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar – Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat pada Kantor Sumut Watch selaku kuasa hukum Prof. DR. Djasmen Marulitua Sinaga untuk bertindak atas nama dan kepentingan para ahli waris dari Oppu Harajaon Sinaga, selaku Sipukka Huta Lumban Tonga- Tonga, meminta Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Simalungun agar menunda eksekusi terhadap objek perkara Tanah Lumban Tonga- Tonga Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Permintaan penundaan eksekusi secara resmi diajukan oleh Daulat Sihombing, SH, MH melalui Surat Sumut Watch, No. 120/SW/X/2019, tertanggal 04 Oktober 2019, yang dilayangkan kepada KPN Simalungun, Abdul Hadi Nasution, SH, MH, dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, dan Pihak pihak yang terkait.

Dalam suratnya, Daulat menjelaskan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2019, sekira pukul 11. 00 WIB, Tim Jurusita Pengadilan Negeri Simalungun bersama sejumlah pihak TERBANDING/ TERLAWAN telah datang ke lokasi objek tanah terperkara dalam Putusan PN. Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, sekaligus objek tanah terperkara dalam Putusan, No.61/Pdt.BTH/2018/PN.Sim, yang patut diduga sebagai bentuk prakondisi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara Tanah Lumban Tonga- Tonga Parapat, namun dalam putusan perkara disebut Huta Parmanukan Parapat, Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kab. Simalungun.

Daulat menyatakan bahwa pada pokoknya berdasarkan putusan Perkara No.61/Pdt.BTH/2018/PN.Sim dan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 61/Pdt.Bth/2018/PN.Sim, tertanggal 05 Agustus 2019, ia selaku kuasa Pembanding/ Pelawan, masih melakukan perlawanan hukum terhadap Putusan PN. Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, jo. Putusan PT. Medan, Nomor : 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn, jo. Putusan MA – RI, Nomor : 75 K/Pdt/2018.

Putusan Bersifat Nonexecutable

Benar menurut Daulat, secara dejure berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, jo. Putusan PT. Medan, Nomor : 159/Pdt.G/2017/PT.Mdn, jo. Putusan MA – RI, Nomor : 75 K/Pdt/2018, jo. Putusan No.61/Pdt.BTH/2018/PN.Sim, Pengadilan telah memutuskan bahwa tanah objek perkara dinyatakan sah sebagai hak milik Penggugat I, II/ Terlawan I, II/ Terbanding/ Terlawan I,II.

Namun secara defacto putusan Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN. Sim tersebut, tidak dapat dieksekusi karena hanya berupa pernyataan hakim bahwa : “Tanah seluas kurang lebih satu setengah hektar”, dengan batas- batas : sebelah Utara berbatas dengan Sungai, sebelah Selatan berbatas dengan Buntu Pasir, sebelah Barat berbatas dengan Tigarihit dan sebelah Timur berbatas dengan Lumban Tonga- Tonga, yang disebut Huta Parmanukan, adalah sah milik keturunan dari Amani Marsa Sinaga (Ompu Saur Singa) yaitu Penggugat I dan Penggugat II serta Ahli Warisnya”, tanpa kejelasan mengenai letak, ukuran dan batas- batas tanah objek terperkara secara konkrit, sehingga putusan dalam perkara aquo merupakan putusan deklaratoir yang bersifat non – executable atau tidak dapat dieksekusi.

Selanjutnya, tulis Daulat, dalam Putusan Perkara No.61/Pdt.BTH/2018/PN.Sim, kedudukan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Hadi Nasution, SH, MH, adalah Ketua Majelis Hakim, sehingga dalam hal KPN Simalungun memaksakan eksekusi terhadap putusan Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN. Sim, maka tindakan KPN patut ditafsirkan sebagai bentuk pertentangan kepentingan (conflict of interest).

Maka berdasarkan alasan tersebut, Daulat meminta agar KPN Simalungun berkenaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah terperkara dalam Putusan No.61/Pdt.BTH/2018/PN.Sim, dan mempertimbangkan agar tidak memaksakan kehendak dari Penggugat I-II/ Terlawan I-II/ Terbanding Terlawan I- II, yang secara konfrontatif dapat mengundang resistensi dan penolakan secara massif dari warga yang merasa menjadi korban ketidakadilan. Red01

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

12 April 2021

IGNews | Simalungun - Proyek Internet Desa yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran pertitik berkisar...

Polres Siak

Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

12 April 2021

IGNews | Siak - Kepolisian Resort (Polres) Siak laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang kuning 2021, yang...

Kasal Resmikan dan Kukuhkan Komandan Puslatpurmar 9 TNI AL Dabo Singkep

Kasal Resmikan dan Kukuhkan Komandan Puslatpurmar 9 TNI AL Dabo Singkep

12 April 2021

IGNews | Dabosingkep - Kepala Staf Agkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono SE, MM melaui upacara militer, meresmikan dan...

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

11 April 2021

IGNews | Kandis - 4 tahun genap mengais rezeki di Wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Agusdiar selaku owner Kacio Dept...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi…!!! Hasil Penerbitan Sejumlah SKT Oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Beli Tanah Kavlingan di Depan Kantor BRI Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Untuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diviralkan Setor 45Juta ke Polisi Keluarga Diki Cs Sampaikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Pengadaan Lampu Jalan Sumber Dana DD Masa Pandemi Covid- 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Sumut Dampingi Kalemdiklat Polri dan Danjen Akademi TNI Tinjau Satlat Macan Latsitardanus XLI di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Laut (P) Ahmad Nur Taufik Resmi Jabat Komando KRI Alugoro- 405

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Murid Geram, Kepsek SDN 10 Garut Terancam Didemo Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana PIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id