Samosir – Pemerintah pusat maupun daerah dengan program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 seharusnya didukung dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh para satuan pendidikan penerima bantuan, dan Dana bantuan pembangunan ini selayaknya tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Satuan sekolah penerima program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selalu dipandu dengan Gambar dan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) sebagai tolak ukur standar penggunaan bahan materi bangunan agar berkwalitas dan bermutu.
SD 25 Rianiate Kecamaran Pangururan yang mendapatkan rehabilitasi sekitar 3(tiga) ruangan sepertinya amburadul dan rawan korupsi.
Hasil investigasi dilapangan, Rangka atap tidak diganti menggunakan kayu lama, Seng digunakan ketebalan diduga 0,25 milli, Kosen yang basa sehingga tampak baling, rabung tidak dilakukan pergantian yang mengacu Permendiknas 24 tahun 2007 tentang Standar sarana prasarana dan bendahara tidak memiliki pembukuan uang masuk dan keluar, dan pembelanjaan barang diduga mark-up. Begitu juga P2S( Panitia Pembangan Sekolah) tidak difungsikan.
“Sesuai dengan gambar dan Rencana anggaran belanja pak,” sebut T br Simbolon, jumat(18/10/2019).
Namun, saat dilihat Gambar, ternyata tidak ada tangan dan Stempel Kadis, PPK, PPTK, dan Konsultan.
“Tidak tau-tau itu pak, Tanya saja dengan orang Dinas,” ucap wanita berbadan tambun ini.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Pendidikan maupun PPK dan PPTK belum dapat dimintai keterangannya. TPanjaitan
Discussion about this post