Sumut – Polres Mandailing Natal gelar press conference atas keberhasilan mengungkap permainan tebak angka jenis KIM Online, Selasa (15/10/2019).
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal Dibawah Pimpinan AKP, Demak Opusunggu SH, MH pada kegiatan tersebut menghadirkan tersangka Yanbidin alias Acong (39) warga Desa Banjar Losung, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Penyabungan Mandailing Natal berikut barang bukti serta penyidik dan personil Subbag Humas sebagai sarana publikasi keberhasilan yang diraih.
Personil Sat Reskrim yang menangkap tersangka dari warung milik warga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1unit Handphone Merk Samsung J6 warna hitam beserta Sim Card dengan nomor yang melekat 081366126686 dan 1buah ATM Bank BNI Nomor 1946340880030957 serta uang berjumlah Rp. 465.000 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Tersangka diganjar Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. LSiadari





Discussion about this post