Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Warga Simalungun Tega Siksa Putrinya Yang Masih Berusia 7 Tahun dan Meredamnya Dalam Tong Berisi Air

Indigonews.id
22 Oktober 2019 | 12:25 WIB

Simalungun – Salah seorang warga Dusun Parmonangan, Desa Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dilaporkan tetangganya sendiri ke Polsek Dolok Panribuan Karena diduga melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga (7) dengan cara memukul, menendang dan merendam korban didalam drum berisi air tanpa busana.

Saksi mata Erwisno Sitepu (26) dalam laporannya menjelaskan pada hari Minggu 20 Oktober 2019 sekitar pukul 15,00 Wib, ketika Erwisno baru kembali dari gereja dan saat makan siang bersama keluarga di rumahnya, tiba-tiba Erwisno mendengar suara tangisan dari arah rumah korban dan selanjutnya Erwisno menuju rumah korban dan setelah tiba di rumah korban, Erwisno melihat korban dalam keadaan menangis serta posisinya berdiri di dalam drum berisi air. Melihat kondisi itu, kemudian saya mengangkat korban dari dalam drum dalam keadaan tidak berpakaian.

Setelah mengamankan anak itu Erwisno yang sehari-hari sebagai petani dengan serius mengajak Ibu korban berbincang untuk mengetahui kenapa ibu korban tega menghukum anaknya.

Kepada pelaku Erwisno meminta kepada ibu korban supaya memberikan izin kepadanya untuk membawa korban dari rumahnya, mendengar itu, lalu pelaku dengan nada emosi menjawab dengan nada keras.

“Bahwa saja dengan satu syarat jangan saya dengar lagi anak itu melakukan pencurian” ucapnya.

Kemudian dijawab Erwisno “Ia”, lalu korban dibawa ke rumahnya dan melihat wajah dan seluruh tubuh korban sudah dalam keadaan lemah dan luka-luka akibat dianiaya pelaku, kemudian Erwisno bawa korban berobat ke Puskesmas Pondok Bulu dan keesokan harinya saksi laporkan pelaku ke Polsek Dolok Panribuan agar pelaku ditangkap dan dituntut sesuai hukum berlaku.

“Atas perbuatan IP melakukan kekerasan fisik terhadap putri kandungnya sendiri, sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku dapat diancam dengan kurungan Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orang tua kandung korban maka berdasarkan ketentuan pasal 83 dari UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perlindungan anak, pelaku dapat dikenakan tambahan pidana penjara sepertiga dari pidana pokoknya” tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan jika pelaku masih mempunyai anak balita, KOMNAS Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun untuk menyerahkan korban dan adik-adik korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk menjadi pengasuh alternatif sampai proses hukum dijalani pelaku dan atau menyerahkan korban kepada ayah dan atau keluarga inti dari korban.

Dengan demikian kata Arist, tidak ada alasan bagi Polres Simalungun tidak menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang nyata-nyatanya melakukan kekerasan terhadap anaknya dan melanggar hukum.

“Namun saya sangat percaya atas komitmen Polres Simalungun untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya,” tegas Arist.

“Untuk mengawal kasus ini, saya segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun sebagai perwakilan KOMNAS Perlindungan Anak dan Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Simalungun mendampingi korban serta memberikan terapy psikososial serta melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Simalungun” pintanya.

“Atas perhatian dan kepedulian Erwisno yang telah menyelamatkan korban dari keketarasan, KOMNAS Perlindungan Anak memberikan apreasi yang setinggi-tingginya dan tindakan ini sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak” tambah Arist. Tony Siallagan

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba