• Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Jumat, April 23, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Warga Simalungun Tega Siksa Putrinya Yang Masih Berusia 7 Tahun dan Meredamnya Dalam Tong Berisi Air

22 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun – Salah seorang warga Dusun Parmonangan, Desa Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dilaporkan tetangganya sendiri ke Polsek Dolok Panribuan Karena diduga melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga (7) dengan cara memukul, menendang dan merendam korban didalam drum berisi air tanpa busana.

Saksi mata Erwisno Sitepu (26) dalam laporannya menjelaskan pada hari Minggu 20 Oktober 2019 sekitar pukul 15,00 Wib, ketika Erwisno baru kembali dari gereja dan saat makan siang bersama keluarga di rumahnya, tiba-tiba Erwisno mendengar suara tangisan dari arah rumah korban dan selanjutnya Erwisno menuju rumah korban dan setelah tiba di rumah korban, Erwisno melihat korban dalam keadaan menangis serta posisinya berdiri di dalam drum berisi air. Melihat kondisi itu, kemudian saya mengangkat korban dari dalam drum dalam keadaan tidak berpakaian.

Setelah mengamankan anak itu Erwisno yang sehari-hari sebagai petani dengan serius mengajak Ibu korban berbincang untuk mengetahui kenapa ibu korban tega menghukum anaknya.

Kepada pelaku Erwisno meminta kepada ibu korban supaya memberikan izin kepadanya untuk membawa korban dari rumahnya, mendengar itu, lalu pelaku dengan nada emosi menjawab dengan nada keras.

“Bahwa saja dengan satu syarat jangan saya dengar lagi anak itu melakukan pencurian” ucapnya.

Kemudian dijawab Erwisno “Ia”, lalu korban dibawa ke rumahnya dan melihat wajah dan seluruh tubuh korban sudah dalam keadaan lemah dan luka-luka akibat dianiaya pelaku, kemudian Erwisno bawa korban berobat ke Puskesmas Pondok Bulu dan keesokan harinya saksi laporkan pelaku ke Polsek Dolok Panribuan agar pelaku ditangkap dan dituntut sesuai hukum berlaku.

“Atas perbuatan IP melakukan kekerasan fisik terhadap putri kandungnya sendiri, sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku dapat diancam dengan kurungan Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orang tua kandung korban maka berdasarkan ketentuan pasal 83 dari UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perlindungan anak, pelaku dapat dikenakan tambahan pidana penjara sepertiga dari pidana pokoknya” tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan jika pelaku masih mempunyai anak balita, KOMNAS Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun untuk menyerahkan korban dan adik-adik korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk menjadi pengasuh alternatif sampai proses hukum dijalani pelaku dan atau menyerahkan korban kepada ayah dan atau keluarga inti dari korban.

Dengan demikian kata Arist, tidak ada alasan bagi Polres Simalungun tidak menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang nyata-nyatanya melakukan kekerasan terhadap anaknya dan melanggar hukum.

“Namun saya sangat percaya atas komitmen Polres Simalungun untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya,” tegas Arist.

“Untuk mengawal kasus ini, saya segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun sebagai perwakilan KOMNAS Perlindungan Anak dan Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Simalungun mendampingi korban serta memberikan terapy psikososial serta melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Simalungun” pintanya.

“Atas perhatian dan kepedulian Erwisno yang telah menyelamatkan korban dari keketarasan, KOMNAS Perlindungan Anak memberikan apreasi yang setinggi-tingginya dan tindakan ini sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak” tambah Arist. Tony Siallagan

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polsek Percut Sei Tuan Bagikan 200 Takjil Untuk Berbuka Puasa

Polsek Percut Sei Tuan Bagikan 200 Takjil Untuk Berbuka Puasa

22 April 2021

IGNews | Medan - Polsek Percut Seituan membagikan 200 takjil untuk berbuka puasa di jalan lintas medan tembung tepatnya di...

342 Ribu Hektar Luasan Kebun Sawit, Menjadi Target Usaha Pandai Besi di Siak

342 Ribu Hektar Luasan Kebun Sawit, Menjadi Target Usaha Pandai Besi di Siak

22 April 2021

IGNews | Siak - Bupati Siak, Alfedri mengharapkan program yang di rencanakan tahun 2022 mendatang, di kecamatan Lubuk Dalam ada...

Mantap, 3 Jam Acara Gemar Siak Berzakat di Buka, Terkumpul Dana 197 Juta

Mantap, 3 Jam Acara Gemar Siak Berzakat di Buka, Terkumpul Dana 197 Juta

22 April 2021

IGNews | Siak - Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak (Baznas) selama bulan puasa ini, menyalurkan dana Zakat kepada mustahik...

Kapoldasu Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pemungutan Suara Ulang

Kapoldasu Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pemungutan Suara Ulang

22 April 2021

IGNews | Medan - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilih Pemungutan...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Miliki 0.5Kg Sabu, ET Berhasil Ditangkap dan RI Diduga Bandar Besar DPO

    Miliki 0.5Kg Sabu, ET Berhasil Ditangkap dan RI Diduga Bandar Besar DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof.Yusup Leonard Henuk: ”Pemakaian Gelar Ir, Drs Dan Yang Lainnya Berakhir Pada Tahun 1993”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangulu Sidamanik “Cuci Tangan” Anak Dijadikan Gamot, Diduga Dana Bumdes 78Juta Digunakan Secara Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Kebal Hukum…!!! Forum Batak Intelektual Karo Geruduk dan Hancurkan Mesin Gelper

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asyik Sedot Sabu, Fredy dan Simamora “Bandar dan Pengedar” Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotmartua Marbun; ”Saya Merekam Dengan Video Untuk Membongkar Dugaan Tindak Pidana Suap Dan Gratifikasi Yang Dilakukan Oknum Kepala Dinas Di Pemkab Humbang Hasundutan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungguh Luar Biasa, Dua Kali DPC PBB Menyurati Pihak Polres Taput Agar Dilakukan Penertiban Judi Tembak Ikan Dan Togel, Juga Tidak Digubris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelper Tembak Ikan Tanah Karo Tetap Operasi, Donal Ginting Disebut Sebut Kebal Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa di Taput Dinikmati Segelintir Orang, Diduga Keterlibatan Oknum APH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemberitaan Maraknya Judi Togel dan Gelper di Pahae Taput, Wartawan Indigonews Terkesan di Intimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id