Tangerang – RSU Bhakti Asih yang terletak di jalan Raden Saleh No.10 RT.001 RW.004 Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten 15157 Beroperasi tanpa memiliki SLF/Sertifikasi Laik Fungsi telah diadukan oleh LSM Lingkar Merah Putih Nasional kepada Bapak Walikota Tangerang serta diadukan juga kepada beberapa pihak yang terkait akan perihal Perijinan dan Pengawasan LSF tersebut, yang dimana Pihak Pemerintah kota Tagerang telah mengeluarkan statement secara tertulis melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang dengan statement Bahwa Pemkot Tangerang belum pernah memproses/menerbitlan rekomendasi SLF atas nama RS Bhakti Asih Jl.Raden Saleh No.10 Karang Tegah, Kota Tangerang Provinsi Banten.
Bahwa SLF adalah sebagai dasar atau suatu persyaratan Rumah Sakit untuk mendapatkan ijin Operasional Rumah Sakit yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perizinan Rumah Sakit.
Menurut Sekjend LSM LMPN, Hermawan SH, MH, CLA angkat bicara apabila RSU Bhakti Asih memiliki izin rumah sakit artinya saat pengajuan izin rumah sakit tersebut menggunaan SLF palsu atau bodong yag tidak tercatat di Pemkot Tagerang.
“Karena kalau kita ingat mundur pada tahun 2017 di kota Tangerang pernah terjadi pungutan liar atas penerbitan SLF bodong yang dimana Kejari Tangerang pernah mengeledah kantor BPBD Kota Tangerang di Jl.KS Tubun No.96 Karawaci, bisa jadi pada saat pengajuan awal izin Rumah Sakit atas gedung belakang RSU Bhakti Asih mempergunakan SLF Bodong/Aspal yang dimana pada saat pengajuan tersebut dibantu oleh pihak pihak yang hanya mencari uang saja bukan pihak pihak yang tujuan baik dan taat hukum” tuturnya.
Atas kejadian itu, Sekjend LSM LMPN menuturkan yang dahulu berprofesi sebagai Penyidik dan saat ini sebagai Advokat akan mengusut tuntas perihal Izin Rumah Sakit Bhakti Asih bisa terbit atas dasar apa, bahkan sampai ke para pelakunya atau mediatornya yang membantu RSU Bhakti Asih mendapatkan izin Rumah Sakit tanpa ada SLF resmi dari Pemkot Tangerang.
“Apabila ditemukan PNS yang membantu, PNS tersebut akan kami laporkan kepolisi juga kepada instansinya dengan mengacu kepada PP53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik pegawai Pemkot atau Camat tetap kami akan buat laporan agar jera tidak semena dan main main dengan hukum dan aturannya, apalagi meskipun RSU Bhakti Asih dibutuhkan jasanya oleh khalayak umum akan tetapi semua ini demi tegaknya hukum jangan sampai ada Rumah Sakit ilegal atau praktek dokter dibawah naungan Rumah Sakit Ilegal Karena sangat merugikan masyarakat” urainya.
“Dan atas perkara ini DPP LSM LMPN akan membuat Laporan Pidana Ke Mabes Polri” tegasnya. Dino’S





Discussion about this post