ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Selasa, April 13, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Prostitusi Online Dengan Memperdagangkan Anak Dibawah Umur Terungkap di Bogor

28 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Jabodetabek – Dua pelaku jaringan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor masing-masing dilakukan Y (28) dan GG (30) yang diungkap Satuan Reserse Umum (Satreskrimum) Polres Bogor terancam pidana 15 tahun penjara.

Mengingat perbuatan dan tindakan dua pelaku memperdagangkan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, KOMNAS Perlindungan Anak akan terus mengawal kasus perdagangan manusia melalui prostitusi ini dan untuk penegakan hukumnya, KOMNAS ANAK sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan Anak juga akan berkoordonasi dengan Polres Bogor.

Bagi siapapun yang memfasilitasi dan memanfaatkan anak-anak untuk tujuan mencari keuntungan, tidak ada kata konpromi dan Damai. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan pasal 2 UU RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantadan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor : 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 296 KUH Pidana, pelaku terancam 15 tahun penjara dan meminta Polres Bogor menempatkan kasus prostitusi online sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa.

Disamping itu, dengan terbongkarnya kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak segera Bupati dan Walikota Bogor untuk menjadikan kasus ini menjadi masalah prioritas yang harus segera ditangani.

“Sesungguhnya, terbongkarnya kasus prostitusi anak ini bukanlah untuk yang pertama sekali. Kasus ini sudah sering terjadi, hanya saja penanganannya masih sangat lambat sekali” jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Ana, Minggu (27/10/2019).

Y dan GG diketahui sebagai mucikari memasarkan perempuan-perempuan muda yang masih tergolong usia anak kepada pelanggannya melalui WhatsApp. Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa 15 Oktober sekitar pukul 19.40 WIB.

“Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga meminta keterangan dari anak yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang melalui modus operandi kedua mucikari memasang foto-foto anak-anak usia sekitar 14-16 tahun di akun media sosial , kemudian pelaku berkomunikasi dengan pelanggan lalu kemudian mengantarkan korban ke hotel yang sudah dipesan” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni.

Menurut AKBP M. Joni, saat penangkapan, Satreskrimum Polres Bogor mengamankan kedua pelaku dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio dan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus ini, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara” jelas Arist. Tony Siallagan

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

Menelisik Dugaan Manipulasi Proyek Internet Desa se- Kabupaten Simalungun

12 April 2021

IGNews | Simalungun - Proyek Internet Desa yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran pertitik berkisar...

Polres Siak

Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021

12 April 2021

IGNews | Siak - Kepolisian Resort (Polres) Siak laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang kuning 2021, yang...

Kasal Resmikan dan Kukuhkan Komandan Puslatpurmar 9 TNI AL Dabo Singkep

Kasal Resmikan dan Kukuhkan Komandan Puslatpurmar 9 TNI AL Dabo Singkep

12 April 2021

IGNews | Dabosingkep - Kepala Staf Agkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono SE, MM melaui upacara militer, meresmikan dan...

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

11 April 2021

IGNews | Kandis - 4 tahun genap mengais rezeki di Wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Agusdiar selaku owner Kacio Dept...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi…!!! Hasil Penerbitan Sejumlah SKT Oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Beli Tanah Kavlingan di Depan Kantor BRI Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Untuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diviralkan Setor 45Juta ke Polisi Keluarga Diki Cs Sampaikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Pengadaan Lampu Jalan Sumber Dana DD Masa Pandemi Covid- 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Sumut Dampingi Kalemdiklat Polri dan Danjen Akademi TNI Tinjau Satlat Macan Latsitardanus XLI di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Laut (P) Ahmad Nur Taufik Resmi Jabat Komando KRI Alugoro- 405

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Murid Geram, Kepsek SDN 10 Garut Terancam Didemo Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana PIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id