Taput – Pembangunan Jaringan irigasi Sidilanitano yang berbiaya Rp. 14.752.012.642 di nilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan pihak perusahaan pemenang tender PT. Lampatar melaksanakan kegiatan tidak sesuai spesifikasi yang sudah di tentukan yang artinya campuran semen, pasir dan batu tidak sesuai dan bahkan sangat jauh dari yang sudah di tentukan.
Hal ini disayangkan Osborn Siahaan selaku Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara dalam pelaksanaan kegiatan banyak ketidakwajaran.
“Kita melihat dalam lokasi kegiatan pengerjaan,bahwa campuran semen,pasir dan batu tidak sebanding,dan dapat dikatakan pelaksanaan kegiatan pembangunan jaringan irigasi di luar jangkauan,atau di luar spesifikasi,dan bahkan tidak pernah spesifikasi pembangunan pemerintah dilaksanakan demikian” ucap Osborn.
“Setengah Sak semen dicampur dengan 50 sekop ditambah 40 sekop batu kerikil,apakah dapat dikatakan layak perbandingannya,sebab satu beco pasir yakni 14 sekop,jelas tidak sesuai lagi campuran,bahkan asal jadi. Oleh karena itu kita berharap kepada pihak Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA BWS II Sumut,agar membatalkan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO),dimana kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak PT LAMPATAR dalam pembangunan jaringan irigasi Sidilanitano,di nilai fatal dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah di tentukan,dimana adanya timbul kerugian negara dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi cukuplah besar disamping keuntungan perusahaan” harap Osborn Siahaan.
Pelaksana kegiatan pembangunan jaringan irigasi Sidilanitano dari pihak Perusahaan PT. Lampatar, Endi Manalu saat dikonfirmasi Indigonews malah terkesan tidak bersahabat berupaya menutup nutupi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU Nomor 14 Tahun 2008.
Demikian juga pihak BWS II Sumut Roy Pardede saat di konfirmasi juga ikut mereject selulenya dan tidak berkenan menjawab konfirmasi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post