Siak – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak terus gencar memberantas peredaran narkotika, berhasil mengamankan AP warga Jalan Alamsyah RT/RW 010/004 Kampung Meredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (30/10/2019) pukul 17.00Wib.
AP diduga sebagai banar sabu, lal ini terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan berupa 5 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 18.25 Gram.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Jailani SH membenarkan penangkapan AP dimana sebelumnya di dapat informasi sering terjadinya jual beli sabu sehingga dengan sigap memerintahkan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Bripka Pernol E melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 11.30Wib Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka akrab dipanggil Denan. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, didapat dari tangan tersangka barang bukti yang disebutkan diatas. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara terkait akan kasus penangkapan tersebut. Seperti biasa perkara ini akan digelarkan lagi dan barang bukti akan kita cek dulu ke labfor medan dan kita timbang di pegadaian.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masayarakat Kabupaten Siak, Agar mari bersama sama kita perangi narkoba dengan cara menjauhi apapun yang namanya narkoba dan melaporkan bila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Jangan takut, karena kami menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor,” himbau AKP Jailani. Puji Efendi
Discussion about this post