IG | Jabar – Merasa tidak mendapat keadilan akan persoalan pelepasan lahan mega proyek Leuwikeris, masyarakat menyurati Presiden RI Joko Widodo akrab disapa Jokowi.
Adapun kutipan isi surat masyarakat Leuwikeris;
Bahwa, Bukti-bukti dan atau data pendukung yang seharusnya ada dalam setiap proses ganti rugi lahan tidak pernah ada sama sekali. Beberapa dokumen/data/bukti yang diminta dan menjadi tuntutan masyarakat terdampak yang mencerminkan sebuah proses ganti rugi yang benar tidak terpenuhi atau tidak diberikan.
Dokumen/bukti yang dimaksud, antara lain: Tidak ada Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi, tidak ada Berita Acara Penilaian Harga dari Appraisal, tidak ada Berita Acara Pelepasan Hak, tidak ada Berita Acara Musyawarah, tidak ada Berita Acara Penerimaan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang, tidak ada Daftar Biaya Nominatif Ganti Kerugian,
Bahwa, kami telah beberapa kali melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, adil, makmur, dan sejahtera, namun itikad kami tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang serius. Sejak bulan Februari 2017 kami belum pernah berhenti melakukan berbagai upaya mulai dari menyurati beberapa intansi terkait untuk mencari jawaban dan kejelasan, kemudian menutup akses lokasi bendungan, hingga pengerahan massa untuk Berunjuk Rasa mendatangi beberapa intansi, bahkan sudah dua kali berangkat ke Jakarta menggelar Unjuk Rasa di depan Istana Negara dan di Gedung Kemeterian PUPR hanya untuk mencari sebuah keadilan atas tindakan sepihak yang mengabaikan hak hak warga terdampak, sampai ditempuhnya sebuah gugatan di Pengadilan Negeri Klas 1a Tasikmalaya dengan Nomor Perkara : 38/PDT.G/2018/PN.Tsm
Bahwa, ditemukan Validasi pihak Appraisal yang diduga bodong berdasarkan sumber yang dapat dijadikan referensi bahwa Appraisal yang ditunjuk tidak kompeten karena secara yuridis telah dibekukan karena mendapat Sanksi pembekuan izin dari Kementerian Keuangan RI terhitung sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2016 (bertepatan pada saat ditetapkan sebagai Penilai lahan Bendungan Leuwi Keris),
Bahwa, ditemukan adanya TANAH NEGARA diatasnamakan Djahrudin Tempat Tasikmalaya, Tanggal Lahir 10-10-1951 Alamat Kp. Ancol 011/002, NIK: 3206201109520001, Pekerjaan: Perangkat Desa, NIB: 538, Luas Ukur Alas Hak: 12456, Status Tanah: Tanah Negara, yang patut Diduga diperjualbelikan dan terindikasi dikorupsi,
Bahwa, ditemukan fakta adanya Tanah Hak Guna Usaha atasnama Perusahaan PT. WIRACAKRA yang diperjualbelikan dan patut diduga ada konspirasi korupsi dalam proses pelepasan tanah HGU tersebut.
Bahwa, sekedar informasi adanya peran Kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Ibu RUSMIYATI, SH., yang di satu sisi menjadi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di satu sisi lain menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili Pihak BBWS Citanduy, Menteri PUPR, dan Presiden RI dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum Registrasi Perkara Nomor: 38/PDT.G/2018/PN.Tsm di Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya.
Bahwa, kami warga masyarakat terdampak Megaproyek Bendungan Leuwikeris ingin menanyakan kepada Bapak Presiden RI: APAKAH BENAR BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ir. H. JOKO WIDODO ADALAH PEMBERI KUASA YANG SAH DAN TELAH MEMBERIKAN KUASA DENGAN HAK SUBSTITUSI KEPADA H.M. PRASETYO JABATAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENERIMA KUASA TERTANGGAL 16 JULI 2018 DALAM GUGATAN PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM Nomor: 38/PDT.G/2018/PN.Tsm di Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya ???
Kami hanya berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami cintai dan tentunya masih memiliki hati nurani suci untuk membela warga masyarakatnya dari penindasan dan ketidakadilan. Dan kami memiliki harapan Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan dan bersedia datang menemui warga terdampak di Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Tasikmalaya.
Harapan masyarakat kepada Presiden Jokowi supaya bersedia membantu masyarakat Leuwikeris yang tertindas dan mendapat perlakuan tidak manusiawi. Lamhot Siadari





Discussion about this post