• Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Senin, April 19, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Entah Apa Yang Merasuki Dua Oknum Dosen Taput Ini, Malah Terdaftar Sebagai Penyuluh Pertanian 

7 November 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua LSM Pijar Keadilan Sumut; Kedua dosen harus mengembalikan honor dan biaya serta pemondokan yang telah di terima selama 18 Bulan.

IG | Taput – Sungguh sangat di sayangkan sikap dan tindakan dua orang oknum Dosen yang merangkap sebagai THL-TB Penyuluhan Pertanian yang di gaji oleh pihak Kementerian Pertanian, dimana perjanjian kontrak dengan Dinas pertanian (Pihak Kesatu) dan kedua Dosen Inisial ES dan SS (Pihak Kedua) dilanggar oleh pihak kedua hal ini diungkapkan Osborn Siahaan Selaku Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Indigonews, Kamis (7/11/2019).

Dalam perjanjian kontrak tertulis pada pada pasal 2 ayat (6) ”pihak kedua tidak terkait dengan pihak lain, Partai/Organisasi untuk melaksanakan tugas selain sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian”.

Dan pada pasal 2 ayat (4) ”Pihak kedua wajib berada di lokasi tempat, desa / kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinan / koordinator penyuluh pertanian di Balai penyuluh kecamatan setiap minggu”.

“Sementara ES dan SS merupakan dosen di salah satu Universitas di Kabupaten Tapanuli Utara, bagaimana cara kedua dosen ini menjalankan tugasnya sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara ini” tanya Osborn Siahaan.

“Oleh sebab itu kita menyarankan kepada pihak terkait agar mengambil sikap dan juga memberikan sangsi kepada kedua dosen atau THL-TB Penyuluh Pertanian, untuk kedua dosen tentu haruslah mengembalikan Honor yang diterima selama kontrak diterima, yakni 18 bulan x Rp 2 juta perbulan, ditambah Biaya Operasional dan Pemondokan (BOP) Rp 320.000” jelasnya.

“Dimana melanggar perjanjian kontrak merupakan suatu praktek pembodohan dan dapat dikatakan juga sebagai penyelewengan ,serta juga menyangkut moral, sebab Pemerintah Pusat membuat suatu program THL-TB Penyuluhan Pertanian karena memiliki dampak dan kepentingan bagi masyarakat petani pada setiap daerah” terangnya.

Ka UPT Pertanian dan Penyuluhan Kecamatan Siborongborong Opat Purba mengatakan bahwa instansinya telah terlepas dari kedua oknum tersebut.

“Kita telah terlepas dari kedua THL-TB Penyuluh yang merangkap dosen itu, mereka telah pindah dari kecamatan Siborongborong dan kita tidak punya urusan lagi dengan mereka” ujarnya.

“Sebelumnya kita telah mengingatkan mereka berdua, agar kiranya mengambil sikap, memilih dosen atau sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian, sebab dalam kontrak ada beberapa item harus yang di lakukan, akan tetapi mereka menghiraukan perjanjian pada kontrak” ungkap Opat.

Salah satu THL-TB Penyuluh Pertanian yang merangkap Dosen, ES kepada Indigonews melalui seluler Kepala UPT Pertanian dan Penyuluhan Kecamatan Siborongborong malah berbelit memberikan contoh banyak praktek merangkap jabatan.

”Saya melakukan demikian karena banyak merangkap jabatan yang saya tau,ada yang dari Humbang Hasundutan sebagai anggota Dewan merangkap sebagai Dosen,dan bahkan dari daerah lain sangat banyak,pejabat juga ada merangkap” jelasnya dengan singkat.

Sesuai informasi yang di dapat Indigonews bahwa IS Dosen Salah satu Universitas di Tapanuli Utara baru mendapat Baesiswa S3 ke USU dari Kemenristek, sementara SS merupakan pembantu Dekan 2 dan bahkan mendapat tunjangan selain gaji. Freddy Hutasoit

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tergiur 10Juta, 3 Pria Edarkan Ganja 40Kg

Tergiur 10Juta, 3 Pria Edarkan Ganja 40Kg

17 April 2021

IGNews | Medan - Tim Tekab Polsek Patumbak mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar,...

Setahun Dumas Pengerusakan Pohon Kelapa Sawit Belum Terealisasi, Penegak Hukum Kandis Buka Suara

Setahun Dumas Pengerusakan Pohon Kelapa Sawit Belum Terealisasi, Penegak Hukum Kandis Buka Suara

17 April 2021

IGNews | Kandis - Telah terjadi diduga pengerusakan kelapa sawit di Kampung Libo Jaya, tepatnya di Jalan Hinduk Sultan Betuah...

PP PMKRI

PP PMKRI Minta Pemerintah Segara Batalkan PP Nomor 57 Tahun 2021

17 April 2021

IGNews | Jakarta - Pada tanggal 31 Maret 2021, Pemerintah melalui Mendikbud mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang...

Sungguh Luar Biasa, Dua Kali DPC PBB Menyurati Pihak Polres Taput Agar Dilakukan Penertiban Judi Tembak Ikan Dan Togel, Juga Tidak Digubris

Sungguh Luar Biasa, Dua Kali DPC PBB Menyurati Pihak Polres Taput Agar Dilakukan Penertiban Judi Tembak Ikan Dan Togel, Juga Tidak Digubris

17 April 2021

IGNews | Taput - Maraknya judi tembak ikan dan Togel di Kabupaten Tapanuli Utara membuat geram Ketua DPC Pemuda Batak...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Pangulu Sidamanik “Cuci Tangan” Anak Dijadikan Gamot, Diduga Dana Bumdes 78Juta Digunakan Secara Pribadi

    Pangulu Sidamanik “Cuci Tangan” Anak Dijadikan Gamot, Diduga Dana Bumdes 78Juta Digunakan Secara Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliki 0.5Kg Sabu, ET Berhasil Ditangkap dan RI Diduga Bandar Besar DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat di Perkuburan China Ternyata Kasus Pembunuhan, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekab Polsek Delitua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memalukan…!!! Tiga Surat Bupati Taput Tidak di Indahkan Bawahan Untuk Melakukan Pembongkaran Bangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa Sejumlah Desa di Kecamatan Garoga Sangat Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyimpangan di Taput…!!! Pihak APIP dan APH Diminta Serius Untuk Penyelamatan Uang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungguh Luar Biasa, Dua Kali DPC PBB Menyurati Pihak Polres Taput Agar Dilakukan Penertiban Judi Tembak Ikan Dan Togel, Juga Tidak Digubris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa 4 Bulan Tak Gajian, Apakah KAS Daerah Kabupaten Simalungun Kosong ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan…!!! Lelang Motor Secara Online, Abadi Motor Bandung Mengatas Namakan Seorang Polwan

    27 shares
    Share 27 Tweet 0
  • Dana Desa di Taput Dinikmati Segelintir Orang, Diduga Keterlibatan Oknum APH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id