Ketua LSM Pijar Keadilan Sumut; Kedua dosen harus mengembalikan honor dan biaya serta pemondokan yang telah di terima selama 18 Bulan.
IG | Taput – Sungguh sangat di sayangkan sikap dan tindakan dua orang oknum Dosen yang merangkap sebagai THL-TB Penyuluhan Pertanian yang di gaji oleh pihak Kementerian Pertanian, dimana perjanjian kontrak dengan Dinas pertanian (Pihak Kesatu) dan kedua Dosen Inisial ES dan SS (Pihak Kedua) dilanggar oleh pihak kedua hal ini diungkapkan Osborn Siahaan Selaku Ketua LSM Pijar Keadilan Sumatera Utara kepada Indigonews, Kamis (7/11/2019).
Dalam perjanjian kontrak tertulis pada pada pasal 2 ayat (6) ”pihak kedua tidak terkait dengan pihak lain, Partai/Organisasi untuk melaksanakan tugas selain sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian”.
Dan pada pasal 2 ayat (4) ”Pihak kedua wajib berada di lokasi tempat, desa / kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinan / koordinator penyuluh pertanian di Balai penyuluh kecamatan setiap minggu”.
“Sementara ES dan SS merupakan dosen di salah satu Universitas di Kabupaten Tapanuli Utara, bagaimana cara kedua dosen ini menjalankan tugasnya sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara ini” tanya Osborn Siahaan.
“Oleh sebab itu kita menyarankan kepada pihak terkait agar mengambil sikap dan juga memberikan sangsi kepada kedua dosen atau THL-TB Penyuluh Pertanian, untuk kedua dosen tentu haruslah mengembalikan Honor yang diterima selama kontrak diterima, yakni 18 bulan x Rp 2 juta perbulan, ditambah Biaya Operasional dan Pemondokan (BOP) Rp 320.000” jelasnya.
“Dimana melanggar perjanjian kontrak merupakan suatu praktek pembodohan dan dapat dikatakan juga sebagai penyelewengan ,serta juga menyangkut moral, sebab Pemerintah Pusat membuat suatu program THL-TB Penyuluhan Pertanian karena memiliki dampak dan kepentingan bagi masyarakat petani pada setiap daerah” terangnya.
Ka UPT Pertanian dan Penyuluhan Kecamatan Siborongborong Opat Purba mengatakan bahwa instansinya telah terlepas dari kedua oknum tersebut.
“Kita telah terlepas dari kedua THL-TB Penyuluh yang merangkap dosen itu, mereka telah pindah dari kecamatan Siborongborong dan kita tidak punya urusan lagi dengan mereka” ujarnya.
“Sebelumnya kita telah mengingatkan mereka berdua, agar kiranya mengambil sikap, memilih dosen atau sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian, sebab dalam kontrak ada beberapa item harus yang di lakukan, akan tetapi mereka menghiraukan perjanjian pada kontrak” ungkap Opat.
Salah satu THL-TB Penyuluh Pertanian yang merangkap Dosen, ES kepada Indigonews melalui seluler Kepala UPT Pertanian dan Penyuluhan Kecamatan Siborongborong malah berbelit memberikan contoh banyak praktek merangkap jabatan.
”Saya melakukan demikian karena banyak merangkap jabatan yang saya tau,ada yang dari Humbang Hasundutan sebagai anggota Dewan merangkap sebagai Dosen,dan bahkan dari daerah lain sangat banyak,pejabat juga ada merangkap” jelasnya dengan singkat.
Sesuai informasi yang di dapat Indigonews bahwa IS Dosen Salah satu Universitas di Tapanuli Utara baru mendapat Baesiswa S3 ke USU dari Kemenristek, sementara SS merupakan pembantu Dekan 2 dan bahkan mendapat tunjangan selain gaji. Freddy Hutasoit
Discussion about this post