IG | Taput – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si mengeluarkan surat edaran menyangkut peningkatakan kewaspadaan terhadap Virus Hog Cholera ternak babi yang beredar di Kabupaten Tapanuli Utara.
Surat edaran No : 900/4291/31.5/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019, yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Camat, Kepala desa dan Majelis Gereja untuk menghimbau masyarakat, pedagang dan agen ternak agar tidak memasukkan ternak babi dari luar Kabupaten Tapanuli Utara, juga menghimbau kepada masyarakat atau peternak, apabila ternaknya belum terjangkit agar dilakukan Vaksinasi Virus Hog Cholera.
Bukan hanya itu, dalam surat edaran juga, Bupati juga melarang bangkai ternak babi jangan dibuang dengan sembarangan, termasuk ke sungai dan perairan umum, sebaiknya bangkai ternak dibakar atau di kubur dengan kedalaman kurang lebih 1Meter.
Bupati juga menyarankan apabila ada ternak babi yang meninggal, agar segera melaporkan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan, untuk mengetahui penyebab kematian ternak babi.
Pihak Balai Pembibitan Ternak Unggul Hijau Pakan Ternak BPTUHPT Siborongborong melalui Bidang Informasi, Drh Derita Sianturi mengatakan saat ini belum ada tertular penyakit Virus Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) pada peternakan BPTUHPT, akan tetapi tetap status penjagaan sangat ketat baik pada pengunjung.
“Kita mengharapkan agar penjagaan terhadap ternak babi yang datang dari luar daerah di perketat dan dilakukan pemeriksaan, dimana hadirnya penyakit tidak terlepas atas kehadiran ternak babi dari luar dan juga melalui udara. Dan saat ini belum ada Vaksinasi yang ampuh untuk mengatasi penyakit Virus Hog Cholera dan African Swine Faver (ASF)” jelasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post