IG | Siak – DPP LSM GAK Siak melalui Anggota, J Tampubolon menjelaskan sebulan lebih lamanya surat Pemsus (Pemeriksaan Khusus.red) yang dilayangkan kepada inspektorat Siak terkait dugaan adanya praktek Mark Up dan Korupsi yang ada di Kampung Samsam Kecamatan Kandis berlalu namun hingga kini kejelasan akan pengajuan Pemsus belum mendapat titik terang, Senin (11/11/2019).
“Tertanggal 1 Oktober 2019 kita layangkan surat Pemsus ke Inspektorat Siak, tertanggal 7 November 2019 melalui sekretaris inspektorat yaitu Pak Oka diketahui bahwa surat Pemsus sudah dimeja Pak Bupati tinggal menunggu acc dari Beliau apakah harus dilakukan Pemsus atau tidak terhadap temuan kami dilapangan yang juga dikuatkan dengan pernyataan beberapa TPK,” ungkapnya.
Sebelumnya didapatkan informasi yang dikuatkan dengan pernyataan beberapa TPK di Kampung Samsam bahwa ada perbedaan signifikan antara anggaran yang dituliskan di papan plang proyek dengan jumlah nominal yang diterima oleh TPK.
“Sedikitnya ada 10 item proyek yang kami dapatkan ada selisih sebesar Rp 20 hingga Rp 30 juta antara yang diterima TPK dengan yang dituliskan di papan plang proyek. Temuan ini tentu menimbulkan adanya dugaan praktek Mark Up juga Korupsi yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Samsam,” tambah J Tampubolon.
Dikesempatan berbeda, Drs H Alfedri selaku Bupati Siak saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya terkait hal ini seakan tidak bersedia menanggapi dimana chatting yang dikirimkan sudah centang dua berwarna biru pertanda sudah dibaca namun tidak memberikan statement apapun.
“Bila memang Pemsus tidak harus dilakukan silahkan berikan pada kami alasannya jangan hanya diam seakan-akan melindungi karena indikasi Mark Up dan korupsi di sini sangat kental,” tutup Tampubolon.
Seorang pemimpin yang bijaksana memang diharapkan dapat menyikapi hal ini dengan arif, apabila memang salah satu bawahannya bersalah dan terbukti maka bawahan tersebut jangan diberi ruang untuk berlindung.
Apalah lagi, Tipikor Siak sebelumnya telah menyatakan bahwa untuk menyikapi kasus Korupsi harus ada audit yang dilakukan oleh BPK dan lembaga resmi sejenisnya juga pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi akan menghadapi hukuman yang setimpal. Puji Efendi





Discussion about this post