IG | Taput – Masyarakat Desa Siaro Lumban Sosor Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengeluh karena bahan material bangunan yang di order dari suplayer bahan tidak sesuai yang diharapkan atau dapat dikatakan tidak layak pakai. Hal janggal disampaikan oleh Leonardo Hutasoit yang mendapat bedah rumah kepada Indigonews, Minggu (17/11/2019) di Lumban Sosor.
“Batu bata yang di antar oleh suplayer tidak layak pakai, mudah hancur dan bahkan salah satu bangunan tembok langsung runtuh dan untung tidak ada yang korban jiwa atas peristiwa itu” kesalnya.
“Kita telah mendatangi suplayer ke Desa Pariksabungan dan bahkan pengusaha dengan gampangnya mengatakan, apa adanyalah di pergunakan dan tidak usah banyak pertanyaan” jelas Leonardo sembari meniru perkataan suplayer.
Lanjutnya, Bukan hanya itu kayu balok saja yang diantar suplayer tidak diketahui kayu apa, dimana kayu yang di kirim semua bengkok dan tidak layak pakai.
Hal senada juga diungkapkan Epriadi Sinaga entah dimana kesalahan dalam pelaksanaan bedah rumah ini, untuk pembelian Kosen pintu toh juga masyarakat mengeluarkan dana, juga batu bata yang di datangkan suplayer tidak dapat di pergunakan, dimana batu bata itu mudah hancur.
“Sementara bangunan bedah rumah itu sudah saya hentikan, sebab bahan yang di antar suplayer tidak ada yang dapat terpakai, biarlah diselesaikan kegiatan pembangunan ini di akhir tahun” terang Epriadi.
Dahlan Hutasoit juga menyayangkan batu bata yang di kirim suplayer bak menjadi puing karena memang tidak layak pakai.
“Biarkan begitu saja dan tidak ada saya pakai batu batanya, lantaran pada pembangunan tembok langsung runtuh akibat batu batu yang dikirimkan tidak berkualitas, sehingga saya membeli sendiri dengan uang pribadi biarlah dana bedah rumah itu di makan para yang bersangkutan” jelas Dahlan.
Menanggapi kejanggalan proyek bedah rumah di Taput, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Harapan Silalahi mengatakan adanya koorporasi upaya penyimpangan terjadi.
”Sudah pantas yang bersangkutan mengenai bedah rumah ini di seret ke meja hukum, dimana dalam bedah rumah ini ada korporasi antara pihak pengawas bedah rumah bersama pihak suplayer. Apabila kita amati harga satuan bahan bangunan dikeluarkan oleh pihak suplayer cukup sangat besar dan bahkan terindikasi pembengkakan harga, contohnya yang kita dapat, kayu rangka kuda-kuda ukuran (5cm x 10 cm)L4m 10 batang x 72.000 = 720.000.
Papan ukuran 2 x 20cm x 50 batang x 72.000 = 3.600.000,dan batu bata 3000 x 650 = 1.950.000, itupun batu bata yang tidak berkualitas. Oleh karena itu, pihak Kejaksaan sudah pantas menyeret mereka yang terlibat ke meja hukum” tegasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post