IG | Simalungun – Lagi lagi proyek bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 pelaksanaan pengerasan jalan Telford terlihat tak becus alhasil susunan batu yang berlapis lumpur menjadi acaman kesekamatan warga yang melintasi.
Aneh sungguh kinerja Pangulu Nagori Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun seakan dengan sengaja bersama TPK melaksanakan proyek telford DD 2019 tidak sesuai spesifik dimana batu digunakan hanya satu ukuran.
Hasil investigasi tim ke lokasi pengerjaan bahwa batu yang disusun berukuran sekitar 5/7 tanpa ada batu pokok dan batu pengunci bahkan anehnya proyek DD Tahap I ini sampai saaat ini belum selesai dikerjakan tetapi malah proyek Tahap II sudah kelar dikerjakan sehingga ada dugaan rencana Pangulu Nagori bersama TPK tidak akan menyelesaikan kegiatan pengerasan jalan.
Pada plank kegiatan proyek telford volume 3x850x0.15 masih selesai dikerjakan mencapai 20% persen sehingga banyak warga yang mengeluhkan kegiatan yang saat ini susunan batu betcampakan dan bahu jalan sangat berlumpur.
Anehnya dibawah plank kegiatan tertera lambang Kejaksaan dan bertulis pekerjaan dibawah pengawasan TP4D Kejaksaan Negeri Simalungun sehingga timbulnya asumsi dugaan telah terjadi penggunaan kuasa selaku Aparat Penegak Hukum melindungi kegiatan korupsi.
Pengakuan Candri Sinaga, Lasdin Girsang dan Rosaridiani Sinaga saat ditemui dikantor Pangulu menjelaskan bahwasanya pekerjaan telford gantung dan tidak dikerjakan karena susah mencari pekerja.
Namun aneh jawaban para perangkat Desa yang seakan ikut serta melakukan maupun membantu melakukan perbuatan melawan hukum terjadi karena mereka membenarkan bahwa proyek DD Tahap II sudah selesai dikerjakan seperti rabat beton dan parit pasangan.
Pangulu Nagori Dolok Saribu tidak berhasil dijumpai dikantormya begitu juga dihubungi melalui selular tidak ada respon untuk memberikan penjelasan terkatung katungnya proyek telford di Siarang Daoh dengan pagu anggaran sebesar Rp. 194.525.760. GM





Discussion about this post