Situs Berita Online Indigo
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

 Rahmat Divonis Kebiri, Komnas PA Apresiasi PN Surabaya

Indigonews.id
19 November 2019 | 02:36 WIB

IG | Jakarta – Sungguh luar biasa dan cukup berani Pengadilan Negri (PN) Surabaya memutus hukuman tambahan atas perkara kejahatan seksual “sodomi” yang dilakukan Rahmat Santoso alias Slamet (30) dengan “kastrasi” (kebiri) melalui suntik kimia.

Oleh karenanya, KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia sebagai institusi independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia yang tak henti-hentinya dan konsisten mensosialisasi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan luar biasa, patut mendapat apresiasi dan penghormatan atas penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ini adalah putusan Majelis Hakim kedua yang menerapkan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 setelah Putusan PN Mojokerto beberapa bulan lalu yang menghukum predator kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman tambahan berupa kebiri kastrasi dengan cara suntik kimia, setelah menjalani pidana pokoknya 12 tahun penjara” jelas Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungn Anak.

Putusan Majelis Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak menggunakan tuntutan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tuntutan primernya juga pernah terjadi di PN Sorong, Papua dan PN Bangkalan Madura dengan demikian putusan Hakim telah menjadi yurisprudensi.

Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak merekomendasikan dan mempertimbangkan PN Sorong, PN Surabaya, PN Mojokerto, Kejari Bangkalan dan Kejati Mojokerto mendapat KOMNAS ANAK AWARDS 2019.

“Inilah bentuk penghargaan kami bagi para penegak hukum yang sangat peduli dengan anak-anak khususnya anak sebagai korban,” tambah Arist.

Rahmat Santoso alias Selamat (30). terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya di Vonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun.

Majelis Hakim PN Surabaya menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa Rahmat Santoso alias Slamet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidik, kata hakim ketua Dwi Winarko saat membacakan vonis di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya Senin 18 November 2019 dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun tambah Hakim.

Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa yang menuntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000

Seperti diberitakan sebelumnya Selamet yang merupakan seorang guru ekstrakurikuler Pramuka di Surabaya tega mensodomi 15 siswanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pelaku merupakan Warga Kupang Segunting Tegalsari, Surabaya mengajar Pramuka di 6 sekolah senagai pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya baik negeri atau swasta kata Barung saat dirilis di Mapolda Jatim.

Tuntutan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada guru ekskul yang mensodomi 15 siswanya di Surabaya dinilai Kejati Jatim sangat tepat Tentukan untuk Rahmat setelah melalui beberapa pertimbangan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono menyebutkan dua pertimbangan terkait tuntutan kebiri kimia tersebut.

Pertama terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi muridnya dari kejahatan seksual. Kedua, dari hasil tes fisikologis satu diantara korbannya terindikasi kecenderungan menjadi pelaku kejahatan seksual juga, kata Asep kepada sejumlah media di Surabaya.

Menurut Asep selain kebiri kimia pihaknya juga menghukum berlaku dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Hukuman ini dijatuhkan kepada terdakwa dengan harapan akan memberikan efek Jera.

“Hukuman tersebut bisa berdampak Jera karena terdakwa ini telah melakukan aksinya cukup lama terhitung sejak tahun 2017-2019” imbuh Asep. Tony Siallagan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba