IG | Siak – Seorang Pria Kelahiran Pematangsiantar, HP (31) saat ini tercatat sebagai warga Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 75, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak akhirnya mendekam di hotel prodeo dengan tuntutan maksimal 15 tahun kurungan.
Informasi dihimpun HP telah melakukan pencabulan kepada anak dibawah usia dengan melancarkan aksinya bermodus mengajak makan dan jalan-jalan.
“Hari ini (Rabu, 23/11/2019) telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan terlapor inisial HP. Korban yang berusia 13 tahun itu awalnya diajak makan tetapi diajak jalan-jalan, kemudian korban dibawa ke penginapan dan masuk kedalam kamar untuk disetubuhi dengan cara membuka pakaian korban kemudian menciumi tubuh korban dan memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban,” ungkap Kompol Indra Rusdi SH, Kapolsek Kandis.
Aksi bejat tersangka tidak cukup sampai disitu, karena setelah usai melakukan aksinya, korban ditinggal pergi.
“Orang tua korban datang ke penginapan tersebut lalu membuka dengan paksa pintu kamar penginapan tersebut dan menemukan korban dalam keadaan tertidur tanpa adanya pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada vaginanya,” tutur Kompol Indra.
Perbuatan durjana itu kemudian dilaporkan oleh Sumiati pada Rabu, 6 November 2019 yang kemudian dicatat sebagai LP / B / 54 / XI / 2019 / POLDA RIAU / RES SIAK / SEK KANDIS, 06 November 2019.
“Kita berhasil bekuk tersangka pada Kamis (21/11/2019) di Blok 19 Kebun ujung tanjung Kampung Jambai Makmur setelah melalui proses pengejaran melalui IPTU Arpandy SH selaku Kanitreskrim Polsek Kandis beserta Unit Reskrim dimana sebelumnya kita menerima informasi akan keberadaan pelaku di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 82, Kelurahan Kandis Kota,” tambah Kompol Indra.
Bersama barang bukti berupa 1 buah celana tidur bergambar hello kitty, 1 buah baju tidur bergambar hello kitty, 1 buah BH dan 1buah celana dalam, atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan maxsimun hukuman penjara 15 Tahun. Puji Efendi
Discussion about this post