IG | Siantar – Proyek pengadaan ruang kelas baru maupun mobiler untuk SD dan SMP bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2019 Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar yang seharusnya swakelola oleh Kepala Sekolah dan Panitia Pembangunan (K3S.red) yang ditetapkan berdasarkan musyawarah namun nyatanya diduga dipihak ketigakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Belakangan beredar issue bahwa kebanyakan pelaksana proyek DAK 2019 rekanan dari Kabupaten Asahan maupun Kota Medan ada juga jatah beberapa lembaga maupun organisasi lokal sehingga hal ini sangat miris dimana disinyalit telah adanya perbautan monopoli terjadi dengan azas bahwa rekanan disebut sebut sebagai Kepala Tukang.
Beberapa sekolah penerima proyek RKB disambangi membenarkan bahwa pembelanjaan bahan matrial bangunan dilakukan oleh rekanan bermoduskan Kepala Tukang dan begitu juga perekrutan kuli bangunan, dimana peneapan pelaksana kegiatan sudah dicatok langsung dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Dengan dipihak ketigakan proyek DAK 2019 tidak menutup kemungkinan bahwa hasil kegiatan tidak memuaskan dimana Kepala Tukang akan mengambil keutungan untuk dinikmatinya.
PPTK Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, J Sintinjak tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya begitu juga saat dihubungi melalui telephone selular tidak aktif.
Sebagai contoh sekolah penerima dana DAK 2019 di SD Negeri 122333 jalan Jend Sudirman dengan pagu anggaran sebesar Rp. 828.043.400.- dimana terlihat pelaksanaan hanya mendempul polesan plester yang terkupas dan mengecet kembali seluruh bangunan serta ganti atap padahal di plank proyek jelas tertulis Pembangunan Ruang Kelas Baru namun tidak dijumpai adanya ruang kelas baru di lokasi sekolah.
Dilokasi yang sama di SD Negeri 122335 terlihat plank proyek rehabikitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot dengan pagu anggaran sebesar Rp. 210.000.000 namun sampai saat berita ini dipublikasikan hasil pantauan disetiap ruangan tidak ada terlihat bekas pekerjaan rehab. Red02





Discussion about this post