IG | Siak – Giat Operasi Antik Polsek Kandis sejak tanggal 11 November 2019 kembali membuahkan hasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, Rabu (27/11/2019).
HSS (34) warga Pondok 1 Libo RT/RW. 001/X Kelurahan Kandis Kota, Kabupaten Siak dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 3,1 Gram.
“Tujuan pelaksanaan operasi antik adalah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Riau Polres Siak Polsek Kandis. Operasi antik masih akan digelar hingga 2 Desember kedepan namun Alhamdulillah dari target 2 kasus, Polsek Kandis sudah berhasil mengungkap 4 kasus” ujar Kompol Indra Rusdi SH, Kapolsek Kandis.
Indra juga menegaskan bahwa pengungkapan tidak terlepas dari dukungan serta informasi dari masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam rangka memberi informasi terkait peredaran dan obat terlarang,” tuturnya.
kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM 77 sering terjadi transaksi Narkotika, Kemudian Kapolsek Kandis memerintahkan Panit II Intel Polsek Kandis AIPDA Rio DJ Saragi untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Kemudian Panit II Intel Polsek Kandis melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 20.30Wib melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai masuk kedalam sebuah warung makan.
AIPDA Rio DJ Saragi kemudian menghubungi kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandy, SH untuk meminta bantuan melakukan Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkoba, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kandis memerintahkan unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah anggota unit Reskrim tiba di TKP lalu dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu shabu berat kotor 3.1 gram, 1 buah kotak rokok merk Dunhill warna putih, 1 unit handphone merk Oppo warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna Hitam tanpa NoPol, 1 helai tisu warna putih, 1 buah kunci kontak merk honda gantungan plesdis, 1 buah helm warna hitam, 117 lembar plastik klip bening, Uang Rp. 2.100.000,- dan 1 lembar plastik asoi warna hitam,” tutup Kompol Indra. Puji Efendi





Discussion about this post