ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Senin, April 12, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

DPP LSM LMPN Resmi PTUNkan Walikota dan Owner RSU Bhakti Asih Tangerang

1 Desember 2019
Share on FacebookShare on Twitter

IG | Tangerang – Perkara SLF RSU Bhakti Asih yang saat ini sedang berjalan dipusat pemerintahan kota tangerang sedang ramai ramainya menjadi perbincangan publik.

RSU Bhakti Asih yang tidak memiliki SLF tersebut namun telah ymengantongi Izin Rumah Sakit dan telah menjadikan bisnis keluarga dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan secara komersial baik melalui pembayaran cash ataupun BPJS yang nantinya digantikan biayanya oleh pemerintahan atas dana anggaran negara.

Saat ini tengah menjadi masalah dan cibiran publik yang dimana
dalam permasalahan tersebut DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional sedang upaya mencari keadilan terhadap penguasa yag semena mena atas tindakannya memberikan izin kepada RSU Bhakti Asih tanpa melihat dan mengikuti aturan yang berlaku dalam UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan terkait kepada izin rumah sakit telah diatur didalam PERMENKES No.56 Tahun 2014.

Tanpa melihat UU dan Peraturan Menteri tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Telah memberikan Izin RSU Bhakti Asih dimana golongan Rumah Sakit Kelas C ataupun D yang perizinannya diberikan oleh Pemerintahan Daerah atau Kota Setempa.

Menurut keterangan dari masyarakat RSU Bhakti Asih bisa mendapat Izin serta Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang dikarenakan adanya kedekatan pemilik atau owner RSU Bhakti Asih dengan Pemerintah Kota Tangerang yang dimana saat ini telah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Banten mempunyai suatu hubungan keakraban.

Sehingga dengan adanya hubungan keakraban tersebut semua prosedur bisa dilewati dalam membuat Izin Rumah Sakit, tanpa memberikan persyaratan SLF/Sertifkkat Laik Fungsi, serta tidak adanya uji kelayakan atas bangunan dan gedung RSU Bhakti Asih Tersebut.

Dengan adanya hal tersebut Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat menjalankan amanat undang undang atas produk hukum PERDA No 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan dan Gedung yang telah dibuatnya.

“Dalam hal ini terhadap gugatan yang tengah dilayangkan oleh DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional di PTUN Banten, telah menyeret beberapa nama sebagai pihak tergugat antara lain Menteri Kesehatan RI, Ketua Eksekutif Komisi Akresitasi Rumah Sakit, Walikota Tangerang, Kepala Dinas Kesehatan kota tangerang, RSU Bhakti Asih Gubernur Provinsi Banten, Mendagri RI, dalam hal ini patut di diduga adanya permainan hukum yang telah terjadi di Pemerintaha Kota Tangerang” imbuh Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional Endang atau akrab disapa Tata.

Lanjut Ketum, ketika ingin mengajukan gugatan kepada PTUN Banten sempat ditelepon oleh Pihak RSU Bhakti Asih yang dimana Pihak RSU Bhakti Asih meminta dan memohon kepada Anggotanya tersebut agar LSM LMPN tidak melakukan gugatan ke PTUN terhadap permasalahan yang sedang berjalan.

Serta Pihak RSU Bhakti Asih menilai bahwa dirinya merasa telah di intervensi oleh LSM LMPN, juga Pihak RSU merasa dirinya dibentur benturkan oleh Pemerintahan, juga pihak RSU Bhakti Asih Berusaha meberikan sesuatu hal kepada Anggotanya agar tidak melayangkan gugatan kepada PTUN Banten.

Namun sebenarnya tujuan dari DPP LSM LMPN bertujuan menegakkan keadilan untuk masyarakat terhadap Pemerintahan kota Tangerang yang selama ini diam dengan melakukan pembiaran terhadap bangunan dan gedung RSU Bhakti Asih yang berada diwilayah kerjanya yang tidak pernah dilakukan upaya pendataan atau pengecekan atau menghimbau, serta atas izin rumah sakit yang dimiliki RSU Bhakti Asih yang permohonan serta pengajuannya tanpa SLF dan uji kelayakan gedung adalah cacat hukum. Dino’S

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

Sambut Ramadhan dan Peringati Hari Jadi, Kacio Dept Store Tabur Puluhan Voucher Belanja Juga Doorprize Sepeda Motor

11 April 2021

IGNews | Kandis - 4 tahun genap mengais rezeki di Wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Agusdiar selaku owner Kacio Dept...

Polres Siak

Dua Minggu Berjalan Ops Bina Kusuma, Polres Siak Amankan 25 Orang Terkait Premanisme

11 April 2021

IGNews | Siak - Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH  mengungkapkan anggotanya berhasil mengamankan 25 Orang preman di wilayahnya...

Gotroy

Sambut Puasa…!!! Warga RT/RW. 01/04 Tanjung Unggat Giat Gotong Royong

11 April 2021

IGNews | TPinang - Warga RT/RW. 01/04 Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjung Pinang penuh semangat bergotong royong mulai bersih bersih...

Tunaikan Asa Masyarakat Desa Pasir Panjang, Fauzan Siap Maju Calon Kades

Tunaikan Asa Masyarakat Desa Pasir Panjang, Fauzan Siap Maju Calon Kades

11 April 2021

IGNews | Lingga - Aktivis muda, murah senyum dan pengelamanya tidak diragukan lagi, Fauzan juga pengurus LSM di Provinsi Kepri...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terindikasi…!!! Hasil Penerbitan Sejumlah SKT Oleh Kepala Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Beli Tanah Kavlingan di Depan Kantor BRI Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diviralkan Setor 45Juta ke Polisi Keluarga Diki Cs Sampaikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Edarkan Narkoba 3 Orang Pria Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seputar Pengadaan Lampu Jalan Sumber Dana DD Masa Pandemi Covid- 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Untuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Murid Geram, Kepsek SDN 10 Garut Terancam Didemo Diduga Pungli dan Penyelewengan Dana PIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Sumut Dampingi Kalemdiklat Polri dan Danjen Akademi TNI Tinjau Satlat Macan Latsitardanus XLI di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangani Kasus Kuda Lumping di Sunggal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Laut (P) Ahmad Nur Taufik Resmi Jabat Komando KRI Alugoro- 405

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id