IGNews | Taput – Pamerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Bagian Perekonomian dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan melayangkan surat teguran kepada pemilik pangkalan LPG 3Kg Kecamatan Siborongborong dengan nomor Registerasi pangkalan 122476732040061 karena terindikasi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 20.000 sampai dengan 24.000 yang memberatkan masyarakat pengguna.
“Benar telah kita layangkan surat teguran kepada pihak pangkalan LPG 3 Kg Josua Hutabarat,dan langsung kita sambangi lokasi pangkalan di Kecamatan Siborongborong” ungkap Fajar Gultom Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Taput kepada Indigonews, Senin (2/12/2019).
“Kita telah peringati pihak Pangkalan LPG 3 Kg, apabila terulang lagi di lakukan penaikan harga di atas harga HET, kita tidak segan segan akan mencabut izinnya, sebab kita tidak menginginkan pemberatan kepada masyarakat pengguna.Juga kita akan melakukan pengecekan pada setiap kecamatan lain di Kabupaten Tapanuli Utara” tegas Fajar Gultom.
Warga Kecamatan Siborongborong R Hutasoit memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli utara yang tanggap atas keluhan masyarakat pengguna LPG 3Kg atas kenaikan harga tanpa sepengetahuan oleh Pemerintah.
“Kita sangat bangga atas surat teguran yang dilayangkan kepada pihak pangkalan atas kesewenang-wenangan menaikkan harga LPG 3Kg, kiranya pengawasan ini selalu dilakukan oleh pihak Pemkab Taput dan juga dapat mengatasi kelangkaan penyaluran atau pendistribusian LPG 3Kg, pada khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru” harap R Hutasoit.
Pemilik pangkalan LPG 3Kg Josua Hutabarat saat dikonfirmasi Indigonews atas adanya surat teguran dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas adanya indikasi menaikkan harga diluar dari Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak bersedia memberikan komentar maupun pernyataan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post