IGNews | Siantar – Pembangunan Perumahan Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen tepatnya dijalan Asahan, sumber dana APBN 2019 legalitas staf/tenaga ahli diduga melanggar kontrak kerja dengan pihak pemerintah pusat.
Perumahan Mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Kementerian PUPR dengan pagu sekitar Rp. 19 Miliar (sembilan belas miliar) telah membuat kontrak kerja dengan salah satu PT yang ada di daerah Sumut.
Seorang sumber yang layak dipercaya tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan, kontrak yang telah disepakati dengan konsultan menejemen konstruksi di duga kuat telah menyalahi kesepakatan .
“Ketua tim(team leader), (s 1 T.sipil/arsitektur ), sepengetahuan saya dalam perjanjian kontrak itu dijabat oleh PS. Sementara yang bekerja dilapangan adalah SS. Sedangkan SS belum layak sebagai ketua tim, karena belum memenuhi standar /tidak memenuhi persyaratan sebagai ketua team. Sehingga kami menduga ada persekongkolan dengan PPK” beber sumber.
Tim awak media, melalui pesan WhatsApp mencoba untuk konfirmasi pada SS, berdalih dengan salah alamat dan mengaku pekerjaan proyek itu bukan proyeknya.
“Mungkin Lae salah alamat, proyek itu bukan proyekku. Aku orang Medannya” balasnya.
Diapun menganjurkan untuk diberitakan karena tidak ada permasalahan.
“Tidak ada masalah di proyek itu, naikkan aja beritanya Lae, ga adanya masalah di proyek itu” sebutnya.
Pantauan dilokasi, Pembangunan tersebut berlantai 3(tiga), banyak para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri(APD). Bahkan bangunan tersebut banyak menggunakan pranca dari bambu bulat. TPanjaitan





Discussion about this post