IGNews | Siantar – Pemerintah Pusat maupun Polri secara tegas mengumandangkan bebas pungutan beruapa apapun di sekolah, namun hal ini tidak berdampak bagi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Pematangsiantar bersama para komitenya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa siswa/i SMAN 1 Pematangsiantar masih dipungut biaya dengan alibi Dana Sekolah yang dahulu disebut Dana Komite.
Tak tanggung tanggung Dana Sekolah yang harus dibayar sebesar Rp.75.000 tiap bulanya sehingga membuat para orangtua siswa/i merasa resah.
Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak ingin dipublikasikan kepada Indigonews menjelaskan bahwa sejak tahun ajaran baru silam sampai saat ini belum pernah ada dilakukan rapat komite dalam membahas uang pungutan dan peruntukanya.
“Menang tak pernah ada rapat komite bersama orangtua siswa sampai detik ini” jelasnya.
“Kami sebagai orangtua sangat terbebani dengan harus membayar Rp. 75.000 tiap bulanya padahal uang tersebut tidak kita ketahui dimana dan peruntukanya seharusnya kan semua berbentuk pungutn di Sekolah telah dihapus oleh Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Polri” tegasnya.
Bukan hanya itu, orangtua siswa/i pun mempertanyakan uang kolam tiap bulan yang dipungut oleh Guru Olahraga padahal sesuai pengakuan anak mereka tidak pernah ke kolam.
“Kinerja Guru Olahraganya aja pun aneh, masa tiap bulan dikumpul uang kolam padahal anak kami mengakui tidak pernah ke kolam, brarti uang itu untuk kantong gurunya dong” kesalnya.
Kepala Cabang UPT Pendidikan Wilayah Pematangsiantar, D Purba acap kali dikonfirmasi terkait payung hukum maupun legalitas pungutan Dana Sekolah tersebut, namun tidak pernah ada respon malah bungkam.
Hal senada juga dipertontonkan Kepala Seksi SMA UPT Pendidikan Wilayah Pematangsiantar, H Aruan melalui telephone dan WA dikonfirmasi malah berupaya tidak peduli hanya menyarankan supaya konfirmasi kepihak Sekolah.
“Konfirmasi kepihal sekolah aja” singkatnya saat dihubungi melalui selular, Kamis (5/12/2019).
Jauh hari sebelumnya Ketua Komite sekolah dikonfirmasi terkait pungutan tersebut seakan menutupi perbuatan yang tidak memiliki legalitas tersebut malah menyangkal masih ada pungutan Dana Sekolah atau dahulu disebut Dana Komite. Red02/LT





Discussion about this post