Ketua Komnas Pelindungan Anak Arist Merdeka Sirai; Tolong segera dilaporkan kepihak Kepolisian dalam kasus penelantaran, ancaman hukumannya diatas 5 Tahun”
IGNews | Taput – Dugaan penelantaran terhadap anak dan istri yang di lakukan oleh oknum pejabat Pemkab Tapanuli Utara inisial SS kepada sepasang anaknya dan istrinya bernama EL (24) menjadi bahan pembicaraan saat ini di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara.
Pada keterangan dan data yang di peroleh Indigonews bahwa SS adalah nama sebenarnya dalam Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, namun pada Surat Keterangan Menikah (SKM) SS berubah menjadi AS dalam pernikahan secara sah menurut ajaran syariah Islam dengan EL pada Sabtu 31 Oktober 2015 Jam 16:00 Wib silam.
SS atau AS bersama EL memiliki sepasang anak, akan tetapi selama dua tahun SS atau AS tidak pernah lagi manafkahi istri dan kedua anaknya yang berusia 2 tahun dan 4 tahun, bahkan baru baru ini EL bersama kedua anaknya dan ibunya datang menjumpai SS atau AS untuk meminta pertanggung jawaban atas kebutuhan kedua anaknya, akan tetapi SS atau AS mengusir EL bersama orang tuanya serta kedua anaknya.
“Keluar kalian dari rumah saya dan saya tidak mengenal kalian” ungkap SS atau AS sambil menyuruh istri pertamanya masuk kedalam rumah kilas Elza L meniru perkataan SS.
“Dalam hal ini, kami saat ini lagi berdiskusi bersama keluarga guna langkah berikutnya untuk melaporkan SS atau AS kepada pihak Kepolisian dalam kasus penelantaran anak, dimana sikap dan tindakan SS atau AS merupakan sikap yang tidak terpuji sebagai Kepala Keluarga yang tidak siap menafkahi anak dan Istrinya” ujar Elza Lorenza.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait angkat bicara setelah mendengar Informasi penelantaran anak yang diduga dilakukan oknum pejabat Pemkab Taput.
”Tolong segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan kasus penelantaran, dimana tindakan tersebut adalah pidana dengan ancaman 5 tahun keatas” ungkapnya, Minggu (8/12/2019) melalui selulernya.
Penelantaran anak merupakan tindakan kejahatan, melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara illegal.
”Saya akan mengawal kasus ini dan tolong segera di laporkan kepada pihak Kepolisian agar secepatnya di proses” harapan Arist Merdeka Sirait dengan tegas.
Pejabat Pemkab Taput inisial SS yang disebut memiliki Istri kedua dan disertai memiliki anak sepasang, saat di konfirmasi melalui WhatsApp atas adanya rencana Elza L melaporkan SS atau AS kepada pihak Kepolisian atas kasus penelantaran anak namun tidak bersedia memberikan penjelasan maupun keterangn keabsahan pengakuan EL. Freddy Hutasoit





Discussion about this post