IGNews | Simalungun – Sampai saat ini 386 Pangulu Nagori se Simalungun resah karena belum digucurkanya anggaran tahap III padahal pertanggungjawaban anggaran sudah harus tutup buku akhir tahun 2019.
Anehnya saat gonjang ganjing realisasi belum punya gambaran cair, malah pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Inspektorat genjar melakukan penilaian akan realisasi proyek fisik yang bersumber dana dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Seperti halnya diutarakan salah seorang Pangulu Nagori di Kecamatan Dolok Pardamean yang namanya minta dirahasiakan bahwa sampai saat ini belum ada pencairan tahap ke III tetapi dirinya harus mengembalikan uang konon katanya sisa perhitungan realisasi kegiatan tahap I dan II dengan anggaran sebesar Rp. 24.000.000.
“Sampai saat ini saya masih sibuk urus pertanggungjawaban karena saya harus memulangkan Rp. 24.000.000 padahal tahap III belum realisasi apa ga makin pusing kita” jelasnya melalui WA.
Hal senada juga disampaikan beberapa orang Pangulu Nagori se Kecamatan Panei bahwa mereka saat ini sangat bingung padahal pertnggungjawaban nagori sudah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun tetapi belum ada pencairan tahap III.
“Kami semua resah dan bingung karena sampai saat ini belum juga dicairkan DD 2019 tahap ke III” ujar seorang Pangulu Nagori yang namanya tidak ingin dipublikasikan.
Kepala Dinas PMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba melalui akun WA malah menyatakan sudah cair tetapi tidak diperjelas tahap pencairan di KAS daerah atau di Rekening Pemerintahan Nagori.
“Sudah cair lae” singkat Sarimuda namun tidak dijabarkan cair ditahapan rekening mana.
Saat ditanya ulang apakah pencairan sudah ditahap rekening Pemerintahan Nagori dan atas dasar payung hukum Pemerintah Kabupaten Simalungun diduga mengendapkan DD 2019 sebesar Rp.117 Miliar terhitung sejak tanggal 14 November 2019 silam, namun Kadis terkesan buang badan.
“Cek aja ke bri lae” jawabnya mengirit kalimat pesan Wa.
Namun sisi lain, Sarimuda selaku Kadis PMPN terlihat bungkam saat ditanya berita acara LKT dan LRC yang konon katanya sampai saat ini belum diserahkan ke Dirjen Keuangan mulai realisasi DD 2019.
Sesuai Peraturan bersama Kementerian bahwa realisasi Dana Desa tidak boleh lebih dari 7hari setelah masuk kerekening KAS Daerah apabila hal itu terjadi sudah ranah pidana, tetapi di Kabupaten Simalungun terhitung 14 November 2019 silam DD sebesar Rp. 117Miliar sudah di KAS Daerah. Red02





Discussion about this post