IGNews | Simalungun – Dilematis, lambatnya penyaluran Dana Desa 2019 di Kabupaten Simalungun, padahal sesuai Nota transfer dan informasi tertangal 14 November 2019, dana sebesae Rp.117Miliar tersebut sudah masuk di rekening KAS Daerah Simalungun.
Mengacu pada PMK 112. 07, bahwa, keterlambatan penyaluran DD adalah sebuah perbuatan yang dengan sengaja diperbuat sexara korpotasi oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun kepada rekening Pemerinahan Desa (Pangulu Nagori.red) dan kemudian akibat dari perbuatan tersebut bilamana pada rentang 7 hari tidak terselesaikan dengan baik sebagaimana diaturkan-maka pemerintah harus kena sanksi…!!!!
Demikian diduga, karena kinerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) beserta jajaranya diduga tidak memahami secara holistik pada sistematika pelaporan ke Dirjen Kemenkeu.
Pantastisnya, berita acara Lembar Konsolidasi Transfer (LKT) maupun Lembar Rincian Transfer (LRT) dari DPMPN Simalungun konon katanya belum dilengkapi sejak pencairan tahap I hal ini membuat lambatnya penyaluran DD.
Sisi lain, dengan mengendapnya Dana Desa sebesar Rp. 117Miliar di Bank BRI atas nama rekening KAS Daerah Simalungun ada praduga permainan Kadis bersama atasanya untuk mendapat bunga uang yang bila diakumulasikan mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Sebelumnya Kepala Dinas PMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba melalui WA menjelaskan sudah dicairkan dan bahwa pencairan sudah terjadi di Kecamatan Tapian Dolok.
“Di Kec. Tapian Dolok sudah lae” jelas Sarimuda melalui WA.
Tepai saat ditanya lebih rinci nama Nagori di Kecamatan Tapian Dolok yang sudah dicairkan, Sarimuda terkesan mengelak hanya menganjurkan supaya konfirmasi ke bawahnya yang mengurusi Pemerintahan Nagori.
“Ke Kabid Pemnag aja lae. Pak Kennedy Silalahi” jawab Sarimuda.
Hal mencengankan saat seorang Pangulu di Kecamatan Tapian Dolok menjelaskan bahwa konon katany sudah di transfer oleh Pemkab Simalungun tetapi sampai saat ini pangulu belum melakukan pengecekan rekening apa benar sudah ditransfer atau tidak.
“Katany sudah ditransfer semalam tapi semalam dicek belum masuk tapi nanti kami coba cek lagi apa benar sudah masuk ke rekening kami” ujarnya.
Hal senada juga diutarakan seorang Pangulu Nagori yang tidak bersedia namanya dipublikasikan melalui telephon selular menjelaskan bahw mereka telah menanda tangani SP2D diruangan Bidang Pemerintahan Nagori Dinas PMPN Simalungun seminggu silam.
“Kalau tidak salah hari Jumat minggu silam kami sudah tanda tangan SP2D untuk permohonan ke BRI oleh Dinas PMPN” jelasnya.
Tetapi mereka sangat menyayangkan sampai saat ini belum ada konfirmasi oleh Dinas kapan realisasi anggaran DD tahap III digucurkan ke rekening Pemerintahan Desa.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa lembaran LKT serta LRT bukanlah dokumen negara yang bersifat khusus. Red01





Discussion about this post