IGNews | Simalungun – Terkuat juga dugaan permainan setali dua uang diperankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perangkat Nagori (DPMPN) beserta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Simalungun perihal penanda tanganan SP2D bukan dilakukan di kantor instansi resmi malah entah perintah maupun anjuran siapa penanda tanganan dilakukan di rumah Ketua Koordinasi Pangulu setiap Kecamatanya.
Seorang pangulu yang dijumpai disalah satu warung dibilangan Kota Pematangsiantar membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa penanda tanganan SP2D minggu silam dilakukan semua pangulu sekecamatanya di rumah kediaman Ketua Koordinator Pangulu.
“Kalau tanda tangan SP2D mana pernah ke Dinas kami tetapi kami dikumpulkan dirumah Ketua Koordinator Pangulu se Kecamatan dan kalau mengenai besaran uang yang kami berikan ya sewajarnyalah pengganti operasional kami ke Raya” ujarnya.
Namun saat ditanyai besaran uang yang diberikan dalam penanda tanganan SP2D, pangulu merasa masih sangat wajar karena belum diluar batas dan tidak dipatok.
“Masih sewajarnya bang, kalaupun kami keraya untuk tanda tangan pasti juganya keluar uang ratusan ribu” jelasnya.
Namun sisi lain di dibeberapa Kecamatan penanda tanganan SP2D yang dilakukan dirumah Ketua koordinator Pangulu ada patokan harga ditentukan.
Namun saat ditanyai Pangulu yang mengaku berapa harga yang dipatok atau ditentukan dalam penanda tanganan SP2D enggan menjawab.
Kabid Pemerintahan Nagori DPMPN Kabupaten Simalungun, Kennedy Silalahi saat dikonfirmasi terkait apa diperbolehkan sesuai peraturan penandatanganan SP2D dirumah Ketua Koordinator Pangulu per Kecamatan hanya bungkam dan menjelaskan sedang acara Natal.
“Lg natal lae besok lah kita ngopi di siantar” balas Kennedy singkat.
Padahal jelas Indigonews melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Dinas PMPN Simalungun tidak ada membuat berita acara LKT dan LRC serta dasar alasan keterlambatan penyaluran DD sebesar Rp. 117Miliar padahal sesuai anjuran Presiden RI, Joko Widodo bahwa tidak diperbolehkan penyaluran anggaran DD lebih dari 7hari kerja dan bukan mengajak minum kopi.
Kepala Dinas PMPN Simalungun, Sarimuda Purba juga bungkam dan bungkam atas konfirmasi malah terlihat tidak peduli akan peringkat yang diberikan Ombusman bahwa Kabupaten Simalungun kategori buruk dalam pelayanan dan keterbukaam publik. Kepala Badan PKAD Kabupaten Simalungun juga tidak berhasil dikonfirmasi. Red02
Discussion about this post