IGNews | Siak – Polemik pemanfaatan lahan warga tanpa seizin empunya lahan milik J. Sitorus kini memasuki tahapan baru yang seakan akan bernada upaya mengulur waktu terkait realisasi tuntutan.
Dimana pada pertemuan sebelumnya tertanggal 24 Desember 2019 silam Pihak PT HKI melalui Bambang sebutkan bahwa terkait realisasi tuntutan warga merupakan tanggung jawab dari subkontraktor dalam hal ini PT. PB sebagaimana pemberitaan edisi sebelumnya http://indigonews.id/2019/12/24/gunakan-lahan-tanpa-seizin-pemilik-bambang-pelaksana-pt-hki-sebut-wewenang-subkontraktor/
Menyikapi derasnya tuntutan warga, PT. HKI kembali menggelar pertemuan dengan warga bertempat di Rumah Makan Bersama Kelurahan Simpang Belutu dengan dihadiri pihak subkontraktor, PT PB, Kamis (26/12/2019).
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa dasar mula pemanfaatan lahan milik warga tanpa seizin empunya adalah PT. HKI yang dalam pelaksanaan pengerjaan proyek terhalang kondisi teknis.
“Kan sudah diakui bahwa awal mulanya akses buka jalan adalah perbuatan Pak Manik selaku pihak HKI atas adanya kendala teknis sehingga menggunakan lahan diluar row. Hal ini baru terungkap pada hari ini, dimana sebelumnya kami menyuarakan bahwasanya itu adalah tanggung jawab pihak subkontraktor selaku pengguna jalan. Namun untuk realisasi tuntutan kami masih merasa bazatnya terlampau tinggi dan perlu adanya koordinasi atau nego harga disamping kami membicarakan masalah ini dengan pihak subkontraktor secara internal sebab pengguna jalan itu adalah pihak subkontraktor untuk kedepannya walaupun mungkin Pihak PT HKI juga akan memanfaatkan akses jalan yang sama” jelas Bambang selaku Pelaksana PT HKI.
J Sitorus sendiri selaku warga yang merasa dikangkangi akan haknya menilai ada indikasi mengulur-ulur waktu dalam merealisasikan tuntutan.
“Awalnya sebut bukan tanggungjawab HKI, kini akui kesalahan namun realisasi tuntutan tidak juga terkabul. Apakah harus menunggukan selesai dan akses jalan itu tidak lagi digunakan sehingga mereka dapat melenggang bebas lepas dari tanggung jawab” ketus J Sitorus.
Lahan milik J Sitorus seluas 15 x 50 Meter yang kini dimanfaatkan sebagai akses jalan unit pelaksana pengerjaan proyek jalan tol Pekanbaru Dumai tanpa seizin pemiliknya hingga kini masih dilalui kendaraan dengan bermuatan material. Hal ini tengah berjalan berkisar 3 bulan dan untuk itu, warga meminta dana kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 50juta yang dianggap oleh Pihak PT HKI merupakan suatu angka yang menjulang tinggi.
“Ini bukan soal sewa atau apapun namun ini adalah tuntutan atas kesewenang-wenangan PT HKI yang memanfaatkan lahan saya tanpa izin sebelumnya. Bila tuntutan sebesar Rp 50juta dianggap besar lalu bagaimana dengan bila diberlakukannya UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dimana atas hal ini sebenarnya bisa dituntut dengan kurungan 15 tahun atau denda hingga Milyaran rupiah” tambah J Sitorus.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut belum mendapatkan titik terang, Pihak PT HKI melalui Bambang menuturkan akan membawa permasalahan ini untuk dibahas secara internal dan kemudian akan dikabarkan pada warga.
“Angka 50juta itu termasuk tinggi, tentunya hal ini akan saya bawa secara internal untuk di cari titik temunya. Intinya kami akan nego kemudian hasil akan kembali kami sampaikan pada warga dalam hal ini Pak J Sitorus” ujar Bambang tanpa menyebutkan batas akhir hasil kesepakatan nego secara internal tersebut. Puji Efendi
Discussion about this post