IGNews | Siantar – Bangunan eks. Hypermart jalan Medan No 88 Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang sebelumnya menjadi pro kontra atas dugaan bahwa bangunan tidak sesuai dengan peraturan Garis Sempadan Bangunan.
Sebagai masyarakat terkhusus bagi pengusaha bahkan kepada Pemerintah perlu mematuhi GSB untuk keamanan dan meminimalkan risiko bahaya yang terjadi. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (gubernur, bupati, atau walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.
Hal ini menjadi keanehan dimana informasi bahwa sesuai RTRW Kota Pematangsiantar bangunan eks. Hypermart tidak sesuai dengan aturan bahkan bangunan telah menjulang ke tepian jalan sehingga telah kangkangi peraturan.
Kilas balik, banyak unsur masyarakat Pematangsiantar yang menyuarakan supaya Pemerintahan Kota Pematangsiantar berani tegas menertibkan bangunan eks. Hypermart namun Pemko hanya diam tanpa ada aksi dalam penertiban pelanggaran Peraturan.
Anehnya, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor bangga menghadiri launching Bioskop Cinepolis yang menggunakan bangunan eks. Hypermart sehingga kembali menjadi polemik ditengah masyarakat, Jumat (27/12/2019).
Dengan lantang Walikota Pematangsiantar tersebut menyampaikan bahwa hadirnya Bioskop Cinepolis sudah lama di idam idamkan masyarakat dan akan mendongkrak perekonomian Kota Pematangsiantar, tapi tidak ada melihat dengan jeli apakah bangunan benar sudah sesuai aturan.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan kehadiran Walikota Pematangsiantar pada acara launching Bioskop Cinepolis yang merupakan bangunan pro kontra.
“Sebelumnya Walikota pasti tau pro kontra bangunan eks. Hypermart yang sekarang menjadi Bioskop Cinepolis dimana ada masyarakat sebut bahwa bangunan diduga melanggar aturan GSB maupun RTH, benar kita butuh investor untuk dongkrak lapangan pekerjaa dan perekonomian Kota Pematangsiantar tapi kita tidak boleh menghilangkan aturan” jelasnya.
“Sekarang ketegasan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor diminta publik akan penjelasan secara formal Pemerintahan menerangkan apakah bangunan tersebut sesuai aturan atau melanggar aturan supaya tidak ada lagi pikiran negatif dilontarakan kepada Pemko Pematangsiantar yang menerbitka RTRW namun mereka sendiri yang kangkangi” tambahnya.
Sisi lain, Syamp juga berharap ketegasan Pemko Pematangsiantar akan Izin Operasional Bioskop sehingga memang benar benar meningkatkan PAD Kota Pematangsiantar. Red05





Discussion about this post