IGNews | Siak – Gelanggang Olahraga (GOR) Tualang KM 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau saksi perbautan biadab gerombolan kepada seorang gadis belia, Jumat – Sabtu (10 – 11/12020) sekira pukul 15.00Wib.
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan oleh 8 orang lelaki remaja yang mana 4 remaja diantaranya masih di bawah umur, menjadikan GOR Tualang yang dibangun Pemkab Siak itu sebagai tempat perbuatan asusila terhadap seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Tualang.
Perbuatan asusila tersebut menimpa korban sebut saja bernama Bunga (14) yang dilakukan 8 remaja muda itu selama dua hari berturut turut.
Sebelumnya perbuatan itu dilakukan pelaku inisial A (20), Z (17), R (14), D (17) dan DS (18), pada Jumat (10/1/2020), kemudian berlanjut, pada Sabtu (11/1/2020) di lokasi yang sama, Bunga (14) kembali mengalami nasib serupa oleh 4 pria muda berinisial HD (20), FK (15) dan A (18) dan Z (17).
Sebelum beraksi, para remaja muda tersebut memberikan korban Bunga dengan menghisap lem kambing dan setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri, para pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.
Akhirnya perbuatan tersebut terkuak ketika sang ibu kandung korban yang curiga dengan kondisi anaknya sepulang bermain, atas desakan sang ibu, akhirnya Bunga bercerita atas apa yang telah menimpa dirinya selama dua hari tersebut.
Selanjutnya, sang ibu yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya itu, kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tualang.
Dilansir dari laman Data Riau, Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SIK menyebutkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polsek Tualang, berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
Kronologi penangkapan diduga para pelaku, Faizal mengatakan tidak ada kendala yang berarti. Semua pelaku dapat diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang beberapa saat seusai laporan orangtua korban diterima.
“Begitu laporan dengan LP /B/03 /I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020 masuk, Tim Opsnal Polsek Tualang langsung mencari para pelaku yang semuanya juga warga Tualang” jelas Faisal.
“Para pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang peradilan anak,” imbuhnya. Puji Efendi





Discussion about this post