• Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Sabtu, April 17, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Gadis Belia Hamil 2,5 Bulan Setelah Bergilir Diperkosa 6 Lelaki

19 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

IGNews | Garut – Tindak pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan 4 Pemuda dan 2 orang anak belum cukup umur terhadap seorang anak di Garut Jawa Barat, dengan cara menggilir temannya sendiri yang masih dibawah umur hingga korban hamil 2,5 bulan mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak.

Kejahatan seksual denga cara bergerombol (gengRAPE) ini tidak bisa dibiarkan. Sebab kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan juga tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani secara serius, cepat dan luar biasa. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Abak (LPA) Garut akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Polres Garut.

Sedangkan umtuk memberikan rasa nyaman dan memulihkan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pendampingan dan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial ke Garut yang akan dikordinasi oleh Komnas Perlindungan Anak kantor perwakilan Jawa Barat di Garut bekerjasama dengan LPA Garut dan P2ATP2A Kabupaten Gatut, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut akhir minggu ini.

Lebih jauh Arist Merdeka menegaskan berulang-ulang, bahwa kejahatan seksual dengan cara bergerombol ini harus segera dihentikan. Garut harus segera bebas dari kekerasan seksual, pemerintah, masyarakat, penegak hukum dan tokoh masyarakat dan alim ulama harus bahu membahu untuj menghentikan dan memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini.

Sementara itu Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan bahwa telah terjadi sekitar bulan September dan November 2019 tindak pidana kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang dilakukan oleh 6 orang tersangka warga Melangbong, Garut terhadap seorang gadis di bawah umur ucap Abu kepada wartawan di kantornya, Jumat (17/1/2020).

Abu mengatakan saat itu salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya kemudian korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong. Di Sana korban bertemu dengan para pelaku lain.

“Ditempat itu korban dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tak sadarkan diri kemudian para pelaku mencabuli korban” kata Abu.

Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali, Abu lebih jauh menjelaskan bahwa terungkapnya gengRAPE ini saat orangtua korban curiga lantaran perut korban membesar. Dan saat ditanya oleh orang tuanya akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh 6 orang secara bergilir.

“Mendapat laporan itu kemudian orangtua bergegas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Malangbong” ucap Abu.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Setelah Polisi mendapatkan identitas para pelaku, Polisi kemudian langsung bergerak cepat mengamankan 6 orang tersangka masing-masing adalah SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19) serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.

Keenam tersangka kini telah ditahan di Polsek Malangbong untuk diperiksa secara intensip.

Polisi akan menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka karena beberapa diantaranya tersangkanya merupakan anak dibawah umur.

“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Bagi pelaku usia anak akan dikenakan pasal yang berbeda” bebernya.

Namun bagi pelaku dewasa bisa juga dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti dilakukan berulang ulang.

“Untuk kepentingan membangun Gerakan memutus mata rantai kekerasan seksual di Garut, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Komnas Perlindungan Kantor Perwakilan Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Garut untuk segera mengagendakan bertemu Bupati dan para pejabat pemerintah dilingkungan pemerintahan Kabupaten Garut, masyarakat, alim ulama untuk bersepakat bersama-sama melakukan pertemuan Akbar guna mendeklarasikan Gerakan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak berbasis keluarga Kampung dan desa. Gerakan ini merupakan strategi untuk memberikan akses bagi masyarakat, lintas profesi termasuk anak, guru dan media untuk berpartisipasi menghentikan segala bentuk praktek-praktek tindak kekerasan yang sudah cukup memprihatinkan di Garut” jelas Arist. Tony’S

Tags: headline
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tergiur 10Juta, 3 Pria Edarkan Ganja 40Kg

Tergiur 10Juta, 3 Pria Edarkan Ganja 40Kg

17 April 2021

IGNews | Medan - Tim Tekab Polsek Patumbak mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar,...

17.716 Pers Polda Sumut Telah Divaksin

17.716 Pers Polda Sumut Telah Divaksin

17 April 2021

IGNews | Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama jajaran terus mempercepat proses vaksinasi terhadap personil dalam mencegah penyebaran...

Setahun Dumas Pengerusakan Pohon Kelapa Sawit Belum Terealisasi, Penegak Hukum Kandis Buka Suara

Setahun Dumas Pengerusakan Pohon Kelapa Sawit Belum Terealisasi, Penegak Hukum Kandis Buka Suara

17 April 2021

IGNews | Kandis - Telah terjadi diduga pengerusakan kelapa sawit di Kampung Libo Jaya, tepatnya di Jalan Hinduk Sultan Betuah...

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021, Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021, Satlantas Polres Siak Gelar Bakti Sosial

17 April 2021

IGNews | Siak - Dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021, Satuan Lalulintas Polres Siak melaksanakan kegiatan bakti sosial di...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Pangulu Sidamanik “Cuci Tangan” Anak Dijadikan Gamot, Diduga Dana Bumdes 78Juta Digunakan Secara Pribadi

    Pangulu Sidamanik “Cuci Tangan” Anak Dijadikan Gamot, Diduga Dana Bumdes 78Juta Digunakan Secara Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliki 0.5Kg Sabu, ET Berhasil Ditangkap dan RI Diduga Bandar Besar DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat di Perkuburan China Ternyata Kasus Pembunuhan, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Oleh Tekab Polsek Delitua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memalukan…!!! Tiga Surat Bupati Taput Tidak di Indahkan Bawahan Untuk Melakukan Pembongkaran Bangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Kapolda Kepri, Judi Dadu Guncang dan Bola Guling di Amor Rosari Batu Aji Batam Omset Ratusan Juta Resahkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa Sejumlah Desa di Kecamatan Garoga Sangat Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyimpangan di Taput…!!! Pihak APIP dan APH Diminta Serius Untuk Penyelamatan Uang Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa 4 Bulan Tak Gajian, Apakah KAS Daerah Kabupaten Simalungun Kosong ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunaikan Asa Masyarakat Desa Pasir Panjang, Fauzan Siap Maju Calon Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cemari Lingkungan, Ketua SAPMA PP Simalungun Desak CV. Rapi Teknik Berhenti Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id