IGNews | Simalungun – Berdalih dengan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) para murid murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nageri 3 Hutabayu Raja, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja konon katanya dipungut (pungli.red) membayar untuk membeli komputer.
“Anak saya kelas 1 bayar Rp 300 ribu, semuanya murid murid wajib membayar pak” ucap wanita berwajah tambun, tak mau disebut identitasnya, belum lama ini, sala satu warkop Nagori Pokan Baru.
Dia menyebutkan, dalam perjanjian pelunasan pembayaran berakhir January tahun 2020, namun dipercepat kembali untuk pembayaran.
“Janjinya tanggal 3 Jamuary tahun 2020 terakhir, dipercepat menjadi tanggal 3 Desember” bebernya.
L. Siahaan, Pemerhati Pendidikan Simalungun menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak SMPN 3 yang telah melakukan Pungutan dana di Sekolah.
“Kita sesalkan pungutan dari murid murid yang dilakukan pihak SMPN 3, padahal Pemerintah menjamin pendidikan tanpa pungutan” sebutnya.
Dia menyebutkan, aturan itu juga membuat ancaman sanksi bagi yang melanggar.
“Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan hukum pidana” bilangnya.
Kepsek SMPN 3 bermarga Silalahi saat ditemui dikantor Dinas Pendidikan Simalungun di Pematang raya mengelak adanya kutipuan yang dilakukan.
“Sapa orangnya tunjukan samaku, Tidak benar itu Pak. Justru ada alumni memberi sumbangan” ucapnya.
Kendati demikian, sang Kepsek menyodorkan selembaran uang merah harga satuan Rp. 100.000.- dengan alasan untuk minum.
“Nah Pak, untuk minum kopi nanti ya” sebutnya, dengan pucat pasi raut wajah rasa kecewa karena tidak diterima. TPanjaitan





Discussion about this post