Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Karyawan BUMN Diduga Pelaku Pembakaran Lahan Digelandang Polres Siak

Indigonews.id
21 Januari 2020 | 02:04 WIB

IGNews | Siak – PS (53) seorang pria paruh baya warga Kilometer 55 Perumahan Tehnik PTPN V, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang kesehariannya bekerja selaku pegawai salah satu BUMN di Siak, terpaksa digelandang oleh pihak Kepolisian ke Mapolres Siak sebab diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan dengan sengaja.

Informasi yang berhasil dihimpun lahan yang terbakar itu adalah milik pelaku sendiri, dengan luas lahan yang terbakar 100 x 100 m2 / 1 ha, dengan titik koordinat ‘Lat.0.6633 Long . 1017198’ yang berlokasikan di wilayah RT 01 RW 01 Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

“Kebakaran lahan tersebut tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan chek TKP dan pemadaman, Situasi terakhir api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan. Sebab kondisi lahan merupakan mineral dan gambut,” terang Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan Bripka Dedek, awal mula kebakaran terjadi ketika pemilik lahan membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya, kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 100 x 100 M2.

“Kemudian Babhinkamtibmas Kuala Gasib beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT KTU Astra tersebut, setelah tim mendatangi TKP kebakaran dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut, yakni saudara PS” terang Dedek.

Kemudian setelah itu lanjut Dedek, terduga pelaku diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan.

“Sampai saat ini api sudah di padamkan dan tim masih melakukan pendinginan” katanya.

Atas kejadian itu lanjut Dedek, PS disangkakan Pasal 56 ayat 1, Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Kemudian Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pasal 187 ke (1) KUHPidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran” terangnya. Puji Efendi

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba