IGNews | Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jln A.H Nasution Medan. Sekitar pukul 13:00Wib.
Pantauan, massa yang tergabung dalam 3 Lembaga yaitu Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SUMUT) dan Gerakan Masyarakat Membaca (GEMA-BACA) melakukan aksi unjuk rasa tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo ST, MT pada sejumlah kegiatan ditubuh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang bersumber dari dana APBN TA 2018.
Ketua GARANSI Henri Sitorus menjelaskan dalam orasinya bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo ST, MT ialah diduga bekerjasama dengan pihak rekanan untuk melakukan pencarian dana sesuai dengan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), setelah dana berhasil dicairkan fakta di lapangan kegiatan tidak di realisasikan.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo ST, MT ialah diduga bekerjasama dengan pihak rekanan untuk melakukan pencarian dana sesuai dengan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), setelah dana berhasil dicairkan fakta di lapangan kegiatan tidak di realisasikan sehingga menyebabkan keuangan Negara dirugikan Miliaran Rupiah” ungkap Henri.
Dugaan korupsi program kegiatan tersebut antara lain :
1). Belanja Bahan Perlengkapan Personil, pagu anggaran sebesar Rp 100.000.000,-
2). Belanja Barang Non Operasional Lainnya :
I. Biaya Pemeliharaan Gudang, pagu anggaran sebesar Rp 702.000.000,-
II. Pengiriman dan Penarikan kendaraan, pagu anggaran sebesar Rp 192.780.000,-
III. Biaya Operasional Bencana, pagu anggaran sebesar Rp 273.000.000,-
3. Belanja ATK, pagu anggaran sebesar Rp 90.000.000,-
4. Belanja Sewa Kendaraan, pagu anggaran sebesar Rp 80.000.000,-
Dari sejumlah kegiatan tersebut, seluruh dananya bersumber dari APBN TA 2018.
Ketua GEMPA-SUMUT Fahlevi Nasution dalam orasinya juga mengatakan, dari sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo ST, MT untuk memuluskan korupsinya dilakukan dengan memerintahkan ASN Kementerian PUPR untuk melakukan kegiatan pekerjaan seperti pemeliharaan gudang kantor dan lain sebagainya yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
“Untuk memuluskan korupsi yang dilakukan Eko Prabowo ST, MT tersebut berdasarkan dengan temuan kami beliau diduga memerintahkan ASN Kementerian PUPR untuk melakukan kegiatan pekerjaan seperti pemeliharaan gudang kantor dan lain sebagainya yang sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dimana seharusnya untuk melakukan kegiatan/ pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan ialah melibatkan pihak ketiga yaitu ULP/ Pejabat Pengadaan” ucap Fahlevi.
“Selain itu, pencarian dana sesuai dengan SP2D yang di lakukan Eko Prabowo pada satu kegiatan di cairkan oleh Rekanan yang berbeda setiap bulannya” tambah Fahlevi.
“Berangkat dari persoalan tersebut, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Eko Prabowo, karena dinilai telah melanggar dan mengangkangi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ungkap Ketua GEMA-BACA Sangkot Simanjuntak.
“Kami yakin dan percaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Amir Yanto SH, MH mampu menyelesaikan persoalannya tersebut diatasi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 1.647.780.000,-“ tambah Sangkot.
Setelah berorasi, pihak Kejaksaan yang di wakili oleh Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian mendatang dan menanggapi aspirasi massa dan berjanji akan menyampaikan secara langsung kepada pimpinan.
“Terimakasih kepada rekan-rekan yang datang ke depan kantor Kejatisu ini dalam menyampaikan persoalan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PPK Darurat Permukiman Regional I Medan Eko Prabowo, saya yang mewakili pimpinan berjanji akan menyampaikan tuntutan dari rekan-rekan secara langsung kepada pimpinan, dan apabila rekan-rekan memiliki bukti-bukti pendukung lainnya atas kasus dugaan korupsi tersebut segera sampai kepada kami agar secepatnya dilakukan penyidikan dan penyelidikan guna dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkapan Sumanggar.
Setelah aspirasi tersebut ditanggapi, Henri Sitorus langsung mengatakan akan menyampaikan laporan pengaduan secara langsung dalam aksi minggu depan kepada Kejatisu sesuai dengan bukti bukti yang dimiliki. Red02
Discussion about this post