IGNews | Simalungun – Jonni Siahaan alias Oppung JS (67) dan anaknya Dedy Chandra Siahaan alias Dedy (28) mendapat jatah hukuman masing masing 2 tahun di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (28/9) 2015 lalu.
Lama bergelut sampai akhirnya vonis dikuatkan di Mahkamah Agung, buat bapak dan anak itu.
Senin (17/1/2020) sekira pukul 11.30Wib, tim Jaksa Sahman Munthe dan tim melakukan eksekusi terhadap Jonni, dikediamannya langsung Perumahan Cinta Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun.
Kedatangan tim jaksa didampingi kepolisian dari Polsek Serbelawan berlangsung lancar, walau Jonni melalui istrinya tidak terima suaminya akan dibawa.
Jonni, melalui istrinya menyebutkan kalau terpidana ini sedang sakit dan kemungkinan tidak bisa ikut dengan tim jaksa. Petugas kejaksaan tidak patah arang, begitu Jonni yang dibawa langsung keluarganya, dibawa ke Puskesmas Batu 6, Jalan Asahan.
“Dibilang kondisi sakit, kita bawa ke Rumah Sakit untuk memastikan kondisi yang bersangkutan” kata Sahman.
Kali ini Jonni gak bisa berkelit, begitu dokter menyatakan Jonni sehat, petugas pun langsung membawanya ke Lapas, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun.
“Kita antar langsung ke Lapas, sudah menjadi tahanan Lapas” pukas Sahman.
Sial buat Jonni, begitu tiba di Lapas dan menjalani pemeriksaan, petugas Lembaga Pemasyarakatan menemukan kaca pyrex, alat yang akrab digunakan pemakai narkoba. petugas kejaksaan membenarkan temuan ini, menyebutkan temuan akan ditindaklanjuti petugas Lapas.
“Benar ditemukan, kita meminta ke pihak Lapas melakukan tes urine, selanjutnya diserahkan ke kepolisian,” beber petugas dari Kejaksaan Negeri Simalungun ini. Hingga berita ini diturunkan, Jonni, resmi menghuni Lapas.
Sebagai informasi, Jonni oleh Hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, David P Sitorus menjerat Jonni bersama anaknya pasal 170 ayat (2) KUH Pidana, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ceritanya, selain Jonni dan anaknya Dedy, ternyata anaknya yang lain Jefri Rahman Siahaan (27) juga mendapat hukuman ditempat berbeda dalam sidang di Mahmamah Militer, pelaku pengeroyokan.
Bapak anak ini melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban Feri Budiman Daulay bersama Dedi Wijaya dan Ian Ardiansyah Simanjuntak. Ketiga saksi korban belakangan diketahui saudara dari mantan teman wanita Jefri sesuai pengakuan warga merupakan oknum tentara dan anak dari Jonni Siahaan.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2015) sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu, Jonni sedang melangsungkan pernikahan anaknya Jevi di Perumahan Cinta Maju, Kecamatan Tapian Dolok. Lalu, ketiga saksi korban Feri Budiman Daulay bersama Dedi Wijaya dan Ian Ardiansyah Simanjuntak datang ke pesta dan mengambil foto pernikahan anak terdakwa.
Setelah mengambil foto, ketiganya sempat berpamitan kepada terdakwa Joni selaku orangtua pengantin. Namun masih melangkah 5 meter dari pelaminan, ketiganya dicegat oleh terdakwa dan menanyakan undangan pesta kepada mereka. Karena ketiganya tidak bisa menunjukkan undangan, mereka pun diajak masuk ke dalam rumah.
Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku hanya disuruh oleh bos nya sehingga mereka pun digeledah dan ditemukan camera digital, 2 unit handphone, 4 keping CD komputer, 1 (satu) buah charger, 1 (satu) buah flasdish dan 1 (satu) unit handphone tablet daridalam tas mereka.
Selanjutnya, Jonni dan Dedy, ayah dan adik pengantin pria tersebut memukul ketiganya menggunakan kayu, lalu ditendang, setelah menarik mereka ke belakang rumah dalam drama penyekapan.
Tak hanya itu, ketiganya juga diikat dengan dengan menggunakan tali tambang sambil terus memukuli para korban. Setidaknya, akibat itu Feri Budiman mengalami luka memar di kepala samping kiri, luka lecet didaerah alis kanan, luka memar disudut kelopak mata kanan atas, dan lainnya akibat trauma tumpul. Rud





Discussion about this post