Situs Berita Online Indigo
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Dibawah Umur Dibongkar Polres Depok

Indigonews.id
29 Januari 2020 | 07:18 WIB

IGNews | Depok – Setelah Polres Jakarta Selatan minggu lalun berhasil membongkar pelaku dan jaringan eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial, kini giliran Polres Metro Depok dengan kerja cepatnya berhasil membongkar jaringan dan pelanggan prostitusi yang melibatkan anak di sebuah apartemen Saladin Jalan Margonda Raya Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Sabtu (25/1/2020).

Demikian juga aksi nyata diawal tahun dua puluh dua puluh (2020) atas kerja keras dan komitmen memberantas Jaringan prostitusi yang mengeksploitasi anak, Sat Reskrimum Polres Meranti Riau Kepulauan, Polres Toba Samosir, Polres Sukabumi, Polres Tasikmalaya, Ciamis, serta Polres Cianjur dan Garut, juga Polresta Surabaya dan Pasuruan Jawa Timur dikabarkan berhasil mengungkap tabir prostitusi online anak, pedofilia dan kejahatan seksual dalam berbagai bentuk dengan melibatkan abak sebagai pelaku.

“Dengan terbongkarnya beberapa jaringan dan konsumen prostitusi dalam bentuk eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial (child exploitation for sexual commercial purpose) di berbagai daerah tersebut fakta membuktikan bahwa anak-anak di berbagai daerah saat ini tengah berada dalam lingkaran prostitusi Online Anak, gengRAPE kekerasan seksual Anak dan Eksploitasi Anak untuk tujuan seksual komersial untuk segera diselamatkan” tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak, Rabu (29/1/2020) untuk merespon terbongkarnya jaringan prostitusi anak di Depik, Jawa Barat.

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Abak sebagai lembaga independen yang diberi tugas dan fungsi pengurus advokasi, pendampingan dan perlindungan anak di Indonesia, sudah sepatutnya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada komitmen setiap Polres yang ada di berbagai daerah ini pertanda bahwa tidak ada toleransi dan kata damai terhadap predator- predator kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak di Indonesia, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak juga patut mendorong semua pihak dan keterlibatan masyarakat untuk sama-sama bahu-membahu memerangi dan menghentikan dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak yang saat ini ini sedang menjadi fenomena yang sangat menakutkan bagi.

Komitmen demi kepentingan terbaik anak yang saat ini sedang berada dalam lingkaran kejahatan seksual, Pedofili, dan prostitusi anak online dan eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial perlu dibangun komitmen nasional untuk menyelematkan masa depan anak.

Salah satu komitmen itu,
Kombes Pol Azis Andriansyah SH, SIK, M.hum berhasil menangkap pelaku prostitusi anak online. Dalam keterangannya mengatakan 3 tersangka pelaku sudah diamankan diantaranya MP (20) warga Rawa Panjang, AIR (17) dan BS (17).

“Terbongkarnya kasus praktik prostitusi anak diawali dari laporan N (36) orang tua korban yang melaporkan anak-anak yakni bunga (14)  bukan nama sebenarnya red yang hilang dari rumah sejak 2 Januari 2020” tuturnya.

“Kisah awalnya Polres Depok menerima laporan perihal anak hilang dari orang tua. Korban AB kemudian kita dalami dan diketahui keberadaan anak tersebut” ujarnya.

Penyidik kemudian mendatangi unit apartemen tersebut dan melakukan penggeledahan. Petugas kemudian menyusuri tiap seluk beluk unit apartemen tersebut dan mendapatkan Bunga berada di sebuah kamar bersama Z (16) di apartemen itu. Petugas juga mendapati seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang bertindak untuk menjual para ABG tersebut.

Adapun kronologisnya korban AB kenal dengan tersangka AIR (17) melalui Facebook kemudian 02 Januari 2020 korban diajak ke kamar 30 Apartemen Saladin Jalan Margonda Raya, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas.

Para pelanggannya ditawatkan dengan cara Open BQ Include Room melalui aplikasi michate dan para pelaku mendapatkan bagian dari hasil transaksi tersebut, kata Kapolres Depok dalam Konferensi Pers Selasa 28 Januari 2020 di Mapolres Polres Metro Depok.

“Setelah tersangka mendapatkan pelanggan Kemudian korban di suruh melayaninya di kamar 30 F dan 28. Dalam hal ini tersangka MP menawarkan HP sekitar 15 kali, dan JF sekitar 5 kali, menawarkan AP sekitar 15 kali dan GF sekitar 15 kali sedangkan BS menawarkan HP sekitar 4 kali dan CF sekitar 13 kali” urai Kapolres.

Lebih jauh Kapolres selanjutnya menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Depok guna penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur atau perdagangan manusia.

Atas kejahatan seksual dengan modus eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial ini, Arist Merdeka Sirait berharap Polres Metro Depok menjerat Para predator prostitusi online anak dengan pasal 76 junto pasal 88 Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan atas Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 Undang-undang RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan dapat dihukum dengan tambahan hukuman dari pidana pokoknya menjadi seumur hidup kecuali tidak diberlakukan kepada pelaku usia anak. Tony’S / Komnas PA

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Wamenhan Buka Resmi Admin Game di Wisma Elang Laut – Jakarta

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:31 WIB
15

INDIGONEWS - Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto selaku Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN) membuka kegiatan Admin Game di Wisma...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba