IGNews | Simalungun – Lembaga Analisa Penggunaan Anggaran Negara Tindak Pidana Korupsi (Lapan Tipikor) melalui Ketua Investigasi Provinsi Sumatera Utara, L. Siahaan akan melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 Nagori Mekar sari raya, Kecamatan Panei.
Dugaan korupsi, terkaid adanya proyek yang belum selesai tahun 2019 dengan alasan keterlambatan pencairan, sehingga terdapat Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran), serta pekerjaan kegiatan fisik yang telah selesai, juga terjadi kekurangan volume tidak sesuai berdasarkan RAB.
“Seharusnya Silpa DD tahap III (tiga) Tahun 2019. Semua pekerjaan fisik terdapat terjadi penyimpangan, seperti pada pengkerasan jalan Alat Sewa Vibrator roller, Buldozer, Plongki, tali dan martil batu, diduga fiktip” bebernya.
Selain itu sebut mantan Ketua Maujana ini, dalam pekerjaan yang melibatkan warga setempat, upah pekerja tidak sesuai hari orang kerja serta adanya dugaan fiktip.
“Upah Pekerja dan tukang dibayar tidak sesuai HOK. Mandor, upah pemecah batu 15/20 dan 10/15, upah penyusun batu serta upah penghampar sertu diduga Fiktip” sebutnya.
Dijelaskannya kembali, biaya umum untuk TPK terdapat kerancuan beserta alat alat kerja.
“Pembuatan RAB diserahkan ke Pendamping Desa, insentif pelaksana kegiatan disinyalir tidak sesuai, begitu dengan ATK, biaya rapat TPK dan Alat alat kerja diduga fiktip” jelasnya.
Dia meminta, kepada alat penegak hukum agar memeriksa pengelolaan keuangan Nagori Mekar Sari Tahun Anggaran 2019 guna melakukan langkah hukum atau penindakan demi terjadinya perubahan yang lebih baik.
Sementara JH Pangulu Nagori Mekar Sari Raya saat dihubungi melalui hp selulernya terkaid dugaan laporan masyarakat namun selulernya tidak aktip. TPanjaitan





Discussion about this post