IGNews | Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus seorang penggedar narkotika jenis ganja dari Jalan Diponegoro Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Senin (3/2/2020) pukul 21.00Wib.
Tersangka yang berhasil ditangkap Nicky Revaldo Sitanggang (19) warga Pardangguran Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung. Nicky berhasil ditangkap, pada saat hendak menunggu pembeli barang ganja tersebut kepada seseorang temannya dan menunggu berdiri di depan warnet di jalan Diponegoro.
Sebelum sukses menjual barang dagannya, team Satuan Narkoba Polres Taput segera menangkap tersangka, karena dikhawatirkan tercium olehnya pengintaian petugas sehingga melarikan diri.
Dari hasil penangkapan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang di bungkus di ketas nasi seberat 3, 25 gram. Barang tersebut di bungkus dengan rapi dan di simpan di kantong celana.
Kapolres Taput, AKBP HM. Silaen M.PSi melalui Kasubbag Humas AIPTU W. Barimbing membenarkan penangkapan tersebut.
“Bahwa team operasional kita berhasil menangkap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik SatRes Narkoba kita, bahwa tersangka mengakui sudah lama bermain sebagai penjual narkotika.
“Saat ini, kita masih mengembangkan keterangan dari mana tersangka memiliki ganja tersebut untuk bisa di perjual belikan” ungkapnya.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan, berdasarkan alat bukti yang kita miliki dan di kenakan melanggar pasal 111 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika” tutupnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post