IGNews | Simalungun – Kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun layak dipertanyakan khususnya dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2018, dimana banyaknya temuan BPK Provinsi Sumatera Utara atas anggaran yang tidak layak, seperti pemberian tunjangan keluarga kepada 17 anggota Dewan yang nota bene isterinya adalah PNS sehingga adanya anggaran sebesar Rp. 19.259.538 tidak wajar fatal akibatkan kerugian negara,
Bukan hanya itu saja, malah adanya dugaan perbuatan yang sengaja dilakukan untuk mendapat fulus atas anggaran pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Simalungun ( Tunjangan TKI, Reses dan DO) yang kewajarnya tidak dapat diterima dan telah bertentangan dengan PAD Kabupaten Simalungun sehingga disinyalir adanya kerugian sebesar Rp. 4.498.557.000.
Anehnya sesuai hasil temuan BPK adanya kerugian uang negara sebesar Rp. 459.000.000 atas pemberian tunjangan transportasi kepada 5 anggota Dewan padahal masih tetap menggunakan mobil dinas dan sampai saat ini sesuai dengan informasi belum ada pengembalian anggaran yang tidak wajar tersebut ke KAS Daerah.
Dari ke tigas pos anggaran yang diduga menyimpang atau tidak sesuai degan ketentuan negara megalami kerugian sebesar Rp. 4.976.816.538 dan harus dikembalikan Sekwan ke KAS Daerah Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Dewan Kabupaten Simalungun, Sahat ML Simangunsong sampai berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi tetapi dikutip dari salah satu media online Sekwan telah melakukan tindak lanjut atas temuan BPK dan telah adanya upaya pengembalian sebagian secara meyicil dan telah melakukan penarikan 4 unit mobil dinas. Red02





Discussion about this post