IGNews | Simalungun – Setelah eksekusi Jonni Siahaan alias Oppung JS (67) di eksekusi pada Senin (17/1/2020) sekira pukul 11.30 Wib silam. Giliran anaknya, Dedy Chandra Siahaan alias Dedy (32) bersama terpidana hukuman masing masing 2 tahun di jebloskan Kejaksaan Negeri Simalungun ke Lembaga Pemasyarakatan, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 13.00Wib.
Keduanya selama proses hukum di Pengadilan Negeri Simalungun, sejak Senin (28/9/2015) lalu, sampai akhirnya vonis dikuatkan di Mahkamah Agung, buat bapak dan anak itu.
Tim Jaksa, diantaranya Sahman Munthe melakukan eksekusi terhadap Dedy setelah diserahkan keluarga langsung ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, pria asal Perumahan Cinta Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, melalui keluaeganya sudah dijanjikan akan diserahkan langsung.
“Sudah diserahkan dan langsung eksekusi, usai proses administrasi, diserahkan ke Lapas” ucap Sahman.
Sebagai informasi, Jonni oleh Hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, David P Sitorus, menjerat Jonni bersama anaknya pasal 170 ayat (2) KUH Pidana, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ceritanya, selain Jonni dan anaknya Dedy, ternyata anaknya yang lain Jefi Rahman Siahaan (27), juga mendapat hukuman ditempat berbeda dalam sidang di Mahmamah Militer, pelaku pengeroyokan.
Bapak anak ini melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban Feri Budiman Daulay bersama Dedi Wijaya dan Ian Ardiansyah Simanjuntak. Ketiga saksi korban belakangan diketahui saudara dari mantan teman wanita Jefri, oknum tentara dan anak dari Jonni Siahaan.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2015) sekira pukul 14.00Wib. Saat itu, Jonni sedang melangsungkan pernikahan anaknya Jevi di Perumahan Cinta Maju, Kecamatan Tapian Dolok. Lalu, ketiga saksi korban Feri Budiman Daulay bersama Dedi Wijaya dan Ian Ardiansyah Simanjuntak datang ke pesta dan mengambil foto pernikahan anak terdakwa.
Setelah mengambil foto, ketiganya sempat berpamitan kepada terdakwa Joni selaku orangtua pengantin. Namun masih melangkah 5 meter dari pelaminan, ketiganya dicegat oleh terdakwa dan menanyakan undangan pesta kepada mereka. Karena ketiganya tidak bisa menunjukkan undangan, mereka pun diajak masuk ke dalam rumah.
Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku hanya disuruh oleh bos nya sehingga mereka pun digeledah dan ditemukan camera digital, 2 unit handphone, 4 keping CD komputer, 1 (satu) buah charger, 1 (satu) buah flasdish dan 1 (satu) unit handphone tablet daridalam tas mereka.
Selanjutnya, Jonni dan Dedy, ayah dan adik pengantin pria tersebut memukul ketiganya menggunakan kayu, lalu ditendang, setelah menarik mereka ke belakang rumah dalam drama penyekapan.
Tak hanya itu, ketiganya juga diikat dengan dengan menggunakan tali tambang sambil terus memukuli para korban. Setidaknya, akibat itu Feri Budiman mengalami luka memar di kepala samping kiri, luka lecet didaerah alis kanan, luka memar disudut kelopak mata kanan atas, dan lainnya akibat trauma tumpul. Rud
Discussion about this post