IGNews | Siak – Ganja kering seberat 29,620 Kg seharga Rp. 87.000.000.- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah) berhasil diamankan dengan menangkap tiga orang tersangka di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kapolsek Tualang KOMPOL Pribadi, Kasat Narkoba AKP Jailani serta Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzanimembenarkan penangkapan 3 orang tersangka bersama Barang Bukti, Sabtu (15/2/2020).
Kapolres Siak menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakan dan dilakukan penyelidikan. Pada tanggal 13 Februari 2020 dilakuan penangkapan tersangka OS di Jalan M. Yamin Perawang oleh Unit Reskrim Polsek Tualang dengan Barang Bukti 1 paket kecil ganja.
Dari penangkapan tersebut, dikembangkan dan diamankan kembali ganja milik tersangka OS seberat 3Kg. Kemudian tersangka ON mendapatkan barang tersebut dari tersangka AN. Polsek Tualang mengamankan AN di di Jalan Pipa dengan barang bukti ganja kering sebanyak 4 paket dengan berat 4Kg yang disembunyikan di semak semak di Jalan Pipa Kelurahan Perawang.
Dari keterangan tersangka AN, dia mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka SM.
“Dari penangkapan tersebut, Polsek Tualang melaporkan ke Resnakoba Polres Siak dan bersama-sama melakukan pengembangan” urainya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku SM di Jalan Pemda dengan barang bukti sebanyak tiga paket.
Para pelaku mengaku masih ada tersangka lagi di Km 9 Kampung Perawang Barat. Kemudian dilakukan penangkapan di rumah pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dan ditemukan dua karung berisikan masing masing 10 paket ganja kering yakni 19 paket utuh dan 1 paket pecah.
Kapolres menjelaskan, ganja kering tersebut berasal dari daerah Kelok 9, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang siap diedarkan oleh tiga tersangka yakni OS (23), AN (23) dan SM (24) warga Perawang.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Agar siapa saja yang mengetahui, melihat, atau mendengar tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, karena seperti ini contohnya kalau tidak tertangkap dan tersebar, berapa banyak generasi bangsa ini yang akan dirusak dan diracuni” tegas Kapolres. Puji Efendi





Discussion about this post