IGNews | Jakarta – Rapat koordinasi nasional yang dilaksanakan di hotel Royal Kuningan Jakarta dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan beberapa Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah, Kamis (20/2/2020).
Dalam rapat ini hanya ingin mengetahui kinerja yang dilakukan di masing masing provinsi.
RUU yang dilaksanakan pada 12 Pebruari 2020 lalu, rencana pemerintah mengenai omnibus law ini yang banyak menuai pro kontra, hal inilah yang akan di bahas dalam rapat ini untuk diketahui oleh pemerintahan di daerah.
Pada tanggal 07-02- 2020 telah dibentuk tim unsur tripartim, terdiri dari unsur pemerintahan dan perusahaan. Sesuai rencana rapat pertama pada tanggal 01-02-2020 telah diselenggarakan di kantor pusat kemenker.
Dilanjut arahan dan pembukaan secara resmi oleh ibu menteri, beliau mengatakan bahwa rapat kali ini terkait dengan RUU Omnibus Law, adalah untuk penyelesaian para pengangguran dan menciptakan lapangan kerja, yang mana saat tahun ini 28,41 juta yang bekerja pada paruh waktu yang bekerja penuh waktu 45 juta.
Untuk mengatasinya, yaitu memperluas lapangan kerja dan memberi kesempatan kerja tetapi tidak menyepelekan peraturan pemerintah. Agar ekosistem usaha lebih baik dan banyak kesempatan masuk kerja, karna kesempatan kerja di negara Indonesia itu masih jauh tertinggal di banding kesempatan kerja di Malaysia, Singapore, dll.
Indonesia dinilai mempunyai peraturan yang licin tentang upah minimum, dan PHK yang sangat rendah akan kepatuhan membayar konpensasi. Dimana menurut data 72% yang tidak membayar pada tahun 2018.
Oleh sebab itu, maka kita dorong Omnibus Law Cipta kerja ke DPR, yang berupaya menciptakan lapangan kerja, dan tetap memberikan perlindungan terhadap buruh.
Ketika Presiden RI, Jokowi menyampaikan omnibus law ini, hanya ingin merapihkan peraturan perundang undangan ini, sebelum draf selesai belum berani memberikan statment untuk isu ini. Kalau drafnya sudah selasai dan disampaikan kepada DPR dan seluruh masyarakat bisa mengaksesnya. Kami dan DPR sepakat untuk bisa membuka peluang ini.
“Oleh sebab itu, maka kami akan menyiapkan tenaga kerja yang siap bersaing, terampil dan produktif. Dan pemerintah harus pintar dalam posisi ini untuk menjaga keseimbangan” ungkapnya.
“Saat ini kita bisa menciptakan dua setengah juta, dan kita berharap dengan ini kita bisa naikkan menjadi 2,7 sampai 3 juta, harapan kita seperti itu” ucapanya.
Makanya diantara yang masuk di Omnibus Law itu tidak hanya undang undang nomor 13 tahun 2003 saja, tapi juga undang undang tentang BPJS dan undang-undang tentang SJSN ( sistem jaminan sosial nasional), karena itu bentuk perlindungan.
“Kami memang ingin menciptakan perluasan lapangan kerja buat yang menganggur, buat angkatan kerja baru, sebab angkatan kerja baru juga tinggi, sekitar dua setengah juta per tahun itu mereka juga butuh lapangan pekerjaan” jelasnya.
“Undang undang ini juga berusaha semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada temen temen pekerja, oleh sebab itu maka dalam rapat ini, kita buka akan seperti apa pengaturan upah itu, apa itu diatur oleh daerah, apakah dari pusat. Atau setiap provinsi atau kota atau Kabupaten, maka itu akan ditetapkan oleh Gubernur” cetusnya.
“Nanti akan ada upah minimum provinsi, kemudian ada upah untuk usaha Padat Karya, kemudian Upah upah untuk usaha mikro kecil itu ada 33 jenis. Pengaturan lebih detailnya nanti akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di mana di undang-undang cipta kerja ini kita tidak akan menghilangkan sanksi pidana seperti yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Pidana” sambungnya.
“Kami melalui Menko perekonomian, pemerintah dan pengusaha sudah bertemu memberikan masukan, dan untuk para buruh membahas subtansi, dan peraturan pelaksanaan RUU” terangnya mengakhiri. Elma





Discussion about this post