IGNews | Taput – “Setan apa yang merasukimu” selain tonasi dan syair lagu tersebut punya arti, bisa juga menggoyang tubuh kita secara repleks, karena lagu ini sangat enak untuk di dengar.
Lagu ini juga pantas di ibarat kepada orang yang kurang sadar diri akan arti pentingnya kehidupan dan masa depan. Apabila kita simak dari syair lagunya yang menyebut “Setan apa yang merasuki mu”.
Setan apa yang merasuki mu, Sengaja kita hubungkan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Taput terhadap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu didapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara, Kamis (20/2/2020) pukul 17.00Wib.
Kapolres Taput, AKBP HM. Silaen MPSi melalui Kasubbag Humas AIPTU W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Adapun pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut yakni , Stevi Andrea Lumbantobing (24) warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, Pernando Purba
(30) warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kecamatan Tarutung, Jefani Alni Lumbantobing (33) warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu, Albert Einstein Hutagalung (36) warga Jl.
Protokol Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae dan Leonardo Lumbantobing (32) warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.
“Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas kita, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah salah seorang tersangka Pernando Purba. Dari tangan tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti berupa; 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,60 Gram; 1 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik; 1 buah botol kemasan minuman merk OH5 yang dihubungkan dengan pipet plastik yang dibengkokkan; 3 buah pipet plastik; 2 buah mancis warna biru dan 1 buah jarum suntik dalam
kemasan plastik” urainya.
Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara Urunan (patungan) dengan memberikan uang masing masing yang berbeda ada Rp. 150.000, Rp. 100.000 dan Rp. 50.000.
“Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membelinya. Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama sama memakainya di tempat penangkapan” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan di Unit Sat Narkoba, mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut di beli. Sehingga pemeriksaan intensif masih kita lakukan” tambahnya.
Apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan tarutung dalam kasus yang sama.
“Itulah sebabnya kita menghubungkan penangkapan ini dengan lagu Setan Apa yang merasuki mu. Kita melihat dari keadaan ekonomi masing masing tersangka, tidaklah wajar harus menggunakan narkoba karena pekerjaan masing masing juga tidaklah menetap” ucapnya.
“Saat ini ke lima tersangka telah kita tahan di rutan Polres Taput, sesuai dengan perbuatannya kita akan tuntut sesuai pasal penyalah gunaan narkotika” tutupnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post