RS dan TT terancam hukuman 12Tahun penjara kasus penculikan, perampasan dan pengeroyokan.
IGNews | Tobasa – Polres Tobasa berhasil mengamankan tiga orang tersangka lain dalam kasus penculikan, perampasan dan pengeroyokan terhadap DFN korban penculikan (5/2/2020) kemarin di Bay Pass Balige Kabupaten Tobasa kemarin.
“Ketiga tersangka yakni RS, TT dan BT yang diringkus di tempat berbeda di Kabupaten Tobasa, sementara BT dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan” ungkap Kasat Reserse Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar, Sabtu (22/2/2020).
“Sebelumnya Polres Tobasa telah menetapkan enam tersangka, atas pengembangan selanjutnya, kita mengamankan tiga tersangka baru yakni RS, TT dan BT yang di duga sebagai aktor penculikan terhadap DFN” tegasnya.
Kepada RS dan TT merupakan suami istri dikenakan pasal berlapis yakni pasal 328, subsider Pasal 333 subsider Pasal 170 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara.
“Karena pasutri ini merupakan otak tindakan penculikan dan perampasan hak kemerdekaan seseorang yang juga dilakukan dengan pengeroyokan” tegas Nelson Sipahutar.
Nelson Sipahutar menambahkan lagi, dalam kasus ini akan tetap melakukan pengembangan,dimana RS dan TT secara bersamaan berada di lokasi penganiayaan di Bay Pass dan selanjutnya sikorban DFN di bawa ke Bioskop Madju Balige.
“Ada apa kebersamaan ini ?” tanya Kasat kembali.
Sejumlah masyarakat Tobasa tepatnya Desa Tambunan Pea juga menyerukan agar kasus penggeledahan rumah RS dan TT di ungkap secara terang benderang, dimana RS alias Kanjeng disebut sebagai bandar narkoba dan bahkan sudah banyak masyarakat korban atas ulah RS alias Kanjeng.
Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi apa saja barang bukti yang di temukan dalam rumah RS alias Kanjeng hasil pengeledahan.
“Kita akan memaparkan apa saja barang bukti yang ditemukan, akan tetapi kita lagi menunggu kedatangan Kepala Desa Tambunan Pea, dimana beliau ikut dalam hal penggeledahan rumah RS alias Kanjeng tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap DFN” ujar Kapolres. Freddy Hutasoit





Discussion about this post