IGNews | Bintan – Sengketa lahan antara PT. Karya Putra Bintan (PT. KPB) sebagai penggugat dengan tergugat SR sudah acap kali dilakukan mediasi namun tidak ada penyelesaian sehingga harus berpengadilan.
Direktur PT. KPB, Afikar Akhir kepada Indigonews menjelaskan mediasi sudah dilakukan 8 – 10 kali dan memberikan solusi supaya tergugat memecah seetifikat lahan namun karena ke egoisan SR tidak juga menemui jalan keluar.
“Tak kunjung menemui jalan keluar tentang kejelasan lahan, sebelumnya kami sudah kurang lebih 8 sampai 10 kali melakukan mediasi, kami sudah beri solusi kepada tergugat untuk melakukan pemecahan sertifikat secara cuma cuma karena kearogansianya tergugat Syarifah Ramlah (SR.red) mengakibatkan saya ambil langkah hukum karena negara kita ini negara hukum” jelasnya.
“Ya selesaikan dengan aturan yang belaku di Negara kita jangan membuat aturan di atas aturan beberapa kali mediasi cuma gak dihiraukan, saya juga sudah kasih solusi untuk pecah in sertifikat dengan gratis cuma masih gak mau ya terpaksa harus kita lakukan gugatan” tegas Alfikar Ahkir. Metio’S





Discussion about this post