IGNews | Simalungun – Pelaksanaan Dana Desa (DD) yang selama ini berjalan dikelola Tim Pengelolah Kegiatan Nagori (Desa), lidik punya lidik harus mengikuti arahan dari sang pimpinan, bukan mengikuti petunjuk Perka LKPP no.13/2014.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sidamanik, sang Pangulu (Kepala Desa) ikut berperan, atas perintah orang yang cukup dikenal, meskipun yang dikelolahnya berupa toko kelontong yang tidak memiliki penyediaan material bangunan.
“Tahun 2019 kami buat taratak bang, untuk penambahan tahun lalu. Kalau yang kerjakan tukang las, yang di Sidamanik bang” ucap Bendahara Badan Usaha Nagori (Bumnag) yang identitasnya tidak mau dipublikasi, kemarin.
Ditanyai perusahan milik pembuat taratak. “Jujur bang, tidak ada perusahaan tukang las itu. Kami gunakan perusahaan CV. Bintang Perkasa yang punya toko kelontong di Sidamanik bang” jelasnya.
Dia menyebutkan, kegiatan Dana desa di Kecamatan Sidamanik untuk perusahan yang dimiliki oleh toko kelontong.
“Semua Kecamatan Sidamanik rata rata, yang punya Toko Kelontong itu perusahaannya yang digunakan bang” bebernya lagi.
Saat ditanyai kegiatan apa yang selanjutnya dalam bumnag.
“Tahap ke 3 kami beli truk cold disel 120 PS di Medan bang dan pemasangan karoserinya juga di Medan. Kami yang langsung belanja, disuru Pangulu atas arahan Pendamping desa bang. Baru kami beli truk itu bang” ujarnya kembali.
Ditanyai tentang kegiatan Bumnag tahun 2018.
“Buat taratak dan beternak ayam kami bang, itupun mati semuanya. Kami beli 4000 ekor ayam di Lubuk Pakam, 4(empat) bulan kami kembangkan di 9 titik semuanya mati bang” tutupnya. TPanjaitan





Discussion about this post